Hasil Penyelidikan Polisi, Kebakaran Pasar Dampit Diduga Bermula Percikan Api di Warung Makan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
06 - Nov - 2024, 08:32
JATIMTIMES - Polsek Dampit hingga kini masih mendalami kebakaran yang terjadi di Pasar Unit II Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Rabu (6/11/2024). Dari hasil perkembangan penyelidikan sementara berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun polisi, sebelum terjadi kebakaran, sempat ditemukan percikan api di sebuah warung makan.
Perkembangan hasil penyelidikan peristiwa kebakaran yang terjadi di Pasar Unit II Kecamatan Dampit tersebut disampaikan Kapolsek Dampit Iptu Ahmad Taufik dalam konfirmasinya di sela-sela agenda penyelidikan pada Rabu (6/11/2024).
Baca Juga : Tingkatkan Perekonomian, 5 Pasar Tradisional di Kota Malang Akan Disulap
"Nihil korban jiwa, sementara untuk kerugian material masih dalam proses penghitungan," ungkap Taufik.
Data kepolisian mengungkapkan, peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu (6/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Pada saat itu, satpam Pasar Dampit bernama Salbi (50) mengetahui adanya percikan api dari sebuah warung makan milik Ida.
Mengetahui kejadian tersebut, Salbi yang saat itu sedang bertugas malam kemudian membangunkan Mujiono yang tinggal di ruko yang terletak di depan warung makan tersebut. Kedua saksi beserta beberapa orang lainnya kemudian berupaya memadamkan api menggunakan air yang dialirkan melalui selang dari warung milik Mujiono.
Banyaknya material yang mudah terbakar mengakibatkan api semakin membesar dan menjalar ke beberapa ruko lainnya. Peristiwa kebakaran tersebut pada akhirnya dilaporkan ke Polsek Dampit pada pukul 01.30 WIB.
"Empat toko dan lima lapak PKL (pedagang kaki lima) turut terbakar dalam peristiwa tersebut," ujar Taufik.
Dari hasil pendataan polisi, tiga unit toko elektronik di antaranya yang turut terbakar tersebut milik Ivan. Sementara satu unit toko sandal dan sepatu yang juga turut terbakar tersebut bernama Suherman.
Sedangkan lima lapak PKL yang juga terdampak kebakaran terdiri dari lapak dagangan mainan dan mercon atau petasan kembang api; warung nasi; alat pertanian; servis kunci; hingga lapak dagangan topi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya