Anggap Bawaslu Nge-Prank, Dugaan Ketidaknetralan ASN Dibawa ke Pansus Pilkada Jember
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
04 - Nov - 2024, 07:38
JATIMTIMES - Kasus penyalahgunaan mobil pelat merah yang diduga dipakai untuk memasang banner salah satu paslon bupati-wabup di Kabupaten Jember terus bergulir. Temuan itu tak hanya diadukan ke Kemendagri, BKN dan Pj gubernur, tapi juga digugat di PN Jember, yang sidangnya akan digelar Rabu 6 November 2023.
Terbaru, penyalahgunaan fasilitas negara tersebut, oleh M. Husni Thamrin selaku saksi mata saat mobil pelat merah digunakan untuk memasang banner paslon bupati-wabup nomor urut 01 Hendy Siswanto-Gus Firjoun, juga diadukan ke Pansus Pilkada DPRD Jember.
Baca Juga : Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN melalui Diklat Legal Drafting
"Kami mengadukan adanya ketidaknetralan ASN dan penggunaan fasilitas negara, yakni mobil pelat merah, digunakan untuk menunjang pemasangan banner paslon nomor urut 01 ke Pansus DPRD Jember," ujar dia.
Thamrin menjelaskan, tujuan dirinya menempuh hal ini, dengan berkirim surat ke Kemendagri, BKN, melakukan gugatan melawan hukum di PN Jember, serta mengadukan ke Pansus Pilkada, semata-mata berharap Pilkada Jember 2024 bisa berjalan secara demokratis.
"Terus terang kami sangat menyayangkan ketika ada salah satu paslon yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Dan sudah kami laporkan ke Bawaslu, tapi justru diputus tanpa adanya pemeriksaan kepada kami selaku saksi," ujar Thamrin.
Thamrin juga menjelaskan dan mengakui bahwa dalam laporan perkara tersebut, dirinya juga dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan. Namun saat dirinya datang sesuai jam yang ditentukan Bawaslu, justru dirinya dibiarkan tanpa diperiksa.
"Bawaslu seperti ada kesengajaan, me-'ngeprank' saya dan tidak ada keseriusan menindak laporan kecurangan pemilu. Tidak munculnya Bawaslu yang akan memeriksa saya justru semakin memperkuat dugaan kami kalau Bawaslu ada kecenderungan tidak netral," bebernya.
Oleh karenanya, dengan dirinya melakukan aduan ke Pansus Pilkada DPRD, kecurangan-kecurangan di Pilkada Jember tidak terjadi dan ada punishment yang diberikan kepada penyelenggara pemilu jika memang terbukti ada ketidaknetralan penyelenggara.
"Harapan kami dengan mengadukan ke Pansus Pilkada, ada rekomendasi atau semacam punishment terhadap penyelenggara yang bertugas tidak secara profesional," ujar Thamrin.
Baca Juga : Dianggap Miliki Program Peduli Dhuafa, Soduk Jember Deklarasi Dukung Gus Fawait-Djoko
Sementara Ketua Pansus Pilkada Jember Ardi Pujo Prabowo kepada wartawan menyatakan, sejak Pansus Pilkada dibentuk, sudah ada beberapa laporan yang masuk ke meja pansus.
"Suda ada beberapa aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan indikasi ketidaknetralan penyelenggara maupun ASN yang diterima pansus. Dan kami sudah mengagendakan untuk segera melakukan RDP (rapat dengar pendapat)," ujar Ardi.
Ardi menjeladkan, dalam RDP yang diagendakan digelar Selasa 6 November 2024, pihaknya juga akan menghadirkan Bawaslu, KPU, Inspektorat dan TNI Polri.
"Insya Allah besok, semua pihak akan kami panggil. Mulai Bawaslu, KPU, Inspektorat, maupun TNI Polri, untuk gelar RDP. Dan semua anggota pansus juga akan hadir. Hanya anggota dari teman kami di PDIP yang mungkin absen karena sudah menyampaikan alasannya, seiring kedatangan Sekjen PDIP di Jember," pungkas Ardi.
