12 Poin Penting Putusan MK dalam Uji Materi UU Cipta Kerja: Opsi Libur 2 Hari Seminggu Dikembalikan
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
04 - Nov - 2024, 06:44
JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan sejumlah kelompok buruh terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan ini mengubah beberapa ketentuan penting dalam UU Cipta Kerja, termasuk pengaturan durasi kerja dan hak libur bagi pekerja.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, dikutip laman resmi MK.
Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh bersama beberapa serikat buruh. Di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Putusan MK mencakup pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja. Sedangkan beberapa gugatan lainnya ditolak karena dianggap tidak beralasan hukum. Berikut 12 poin utama dalam putusan MK:
1. Pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja
MK memerintahkan pembuatan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah, agar tidak terjadi tumpang-tindih norma yang dapat memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.
2. Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Regulasi TKA
Baca Juga : Dispendukcapil Kota Malang Genjot Perekaman KTP Siswa Usia Pemilih
MK menegaskan perlunya prioritas terhadap tenaga kerja lokal dengan menambahkan ketentuan yang memastikan bahwa tenaga kerja asing (TKA) hanya dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu dengan memperhatikan tenaga kerja lokal. Frasa tambahan "memperhatikan pengutamaan tenaga kerja Indonesia" ditambahkan dalam Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.
3. Durasi Kontrak PKWT Maksimal 5 Tahun
MK memutuskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal berlaku selama 5 tahun, termasuk perpanjangan kontrak. Ketentuan ini memberikan batasan jelas terkait kontrak kerja, yang sebelumnya diatur oleh perjanjian atau kesepakatan kerja.
4. Pembatasan Outsourcing
MK menyatakan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru harus mengatur jenis dan bidang pekerjaan yang dapat di-outsourcing, sehingga pekerja mendapat perlindungan hukum yang adil. Standar tersebut diperlukan untuk menghindari sengketa antara pekerja dan perusahaan terkait praktik outsourcing.
5...