Hari Pahlawan 10 November Libur atau Tidak? Berikut Jawabannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
04 - Nov - 2024, 06:34
JATIMTIMES - Hari Pahlawan merupakan momentum hari besar nasional bagi seluruh warga negara Indonesia. Momen ini diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya.
Pada Hari Pahlawan biasanya dimeriahkan dengan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengingat kembali perjuangan pahlawan. Adapun beberapa kegiatan tersebut antara lain berupa penyelenggaraan upacara bendera, lomba-lomba, ziarah makam pahlawan maupun mengheningkan cipta.
Baca Juga : Pajak Daerah Sektor PBB Dulang Surplus, Sumbang PAD Kabupaten Malang Rp 112,6 Miliar
Mengingat perayaannya yang begitu penting, lantas apakah Hari Pahlawan libur atau tidak?
Apakah Hari Pahlawan Libur?
Peringatan Hari November setiap tanggal 10 November ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Keputusan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Dalam Keppres No. 316 Tahun 1959 disebutkan bahwa, Hari Pahlawan 10 November tidak termasuk hari libur nasional.
“Hari-hari bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia jang tersebut di bawah ini dinjatakan sebagai Hari-hari Nasional jang bukan hari libur,” demikian bunyi Pasal 1 Keppres Nomor 316 Tahun 1959.
“Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember,” lanjutnya.
Selain itu, SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 juga menyatakan bahwa tanggal 10 November tidak termasuk libur nasional. Oleh karena itu, Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November bukan hari libur.
Sisa hari libur nasional 2024
Meskipun sepanjang November 2024 tidak ada tanggal merah kecuali akhir pekan, masih ada libur nasional yang tersisa pada tahun 2024.
Hari libur nasional yang masih tersisa akan jatuh pada Rabu (25/12/2024) untuk merayakan Natal.
Selain itu, pada Kamis (26/12/2024) juga ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2024...