Nilai Tukar Petani Jatim Oktober 2024 Turun 0,26 Persen
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Nov - 2024, 05:49
JATIMTIMES - Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur (Jatim) pada Oktober 2024 mengalami penurunan. Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mencatat, penurunan NTP mencapai 0,26 persen dari 111,61 menjadi 111,32.
Hal ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami penurunan sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami kenaikan.
Baca Juga : Debat Sesi Dua Pilgub Jatim 2024, Hadirkan Panelis Dosen Filsafat hingga Tata Negara
"It turun sebesar 0,02 persen dan Ib naik sebesar 0,24 persen," tulis BPS Jatim dalam laporan terbarunya, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Sebagai catatan, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. Dengan adanya penurunan NTP, bisa dikatakan bahwa kemampuan/daya beli petani ikut melemah.
Jika dilihat perkembangan masing-masing subsektor pada bulan Oktober 2024, tiga subsektor pertanian mengalami penurunan NTP dan dua subsektor lainnya mengalami kenaikan.
Subsektor yang mengalami penurunan NTP terdalam yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,03 persen dari 114,35 menjadi 113,17, diikuti subsektor peternakan sebesar 0,35 persen dari 104,03 menjadi 103,67 dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,28 persen dari 114,66 menjadi 114,34.
"Sedangkan subsektor yang mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu subsektor hortikultura sebesar 3,73 persen dari 114,92 menjadi 119,20, diikuti subsektor perikanan sebesar 0,39 persen dari 96,35 menjadi 96,72," papar BPS Jatim.
BPS juga mencatat, dari lima provinsi yang ada di Pulau Jawa pada bulan Oktober 2024, terdapat tiga provinsi yang mengalami penurunan NTP dan dua provinsi yang mengalami kenaikan NTP. Penurunan NTP terdalam terjadi di Provinsi Jawa Barat sebesar 0,64 persen, diikuti Jawa Timur sebesar 0,26 persen dan Jawa Tengah sebesar 0,23 persen.
"Sedangkan kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Banten sebesar 0,35 persen, diikuti Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,27 persen," sebut BPS Jatim.
Baca Juga : Baca Selengkapnya