Hati-Hati Beli iPhone 16 di Indonesia, Risiko IMEI Bisa Dinonaktifkan!
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
30 - Oct - 2024, 07:07
JATIMTIMES - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau masuknya iPhone 16 ke Indonesia, terutama yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Meskipun barang ini dibawa secara legal, Kemenperin mengimbau masyarakat agar tidak membeli iPhone 16 yang sudah beredar di dalam negeri, khususnya dari pasar online.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan saat ini sudah ada laporan bahwa beberapa pihak mulai memperjualbelikan iPhone 16 melalui marketplace online. "Kami menerima laporan dari masyarakat dan memantau bahwa beberapa orang menjual iPhone 16, baik di toko offline maupun online," ungkap Febri, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga : Dirayakan Setiap 31 Oktober, Ini Hukum Rayakan Halloween bagi Muslim
Kemenperin pun mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur membeli perangkat ini, mengingat potensi masalah hukum yang bisa muncul.
Febri menjelaskan bahwa Kemenperin tidak segan-segan akan menindak secara hukum pihak yang memasarkan iPhone 16 secara ilegal. “Kami akan menindaklanjuti semua informasi yang kami terima terkait penjualan iPhone 16 yang melanggar aturan, terutama yang dilakukan melalui platform online," tambahnya.
Penjualan iPhone 16 ini berpotensi melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Selain itu, Kemenperin juga mempertimbangkan penonaktifan IMEI pada iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia. Febri menegaskan bahwa perangkat yang dibawa oleh penumpang memang masuk dengan izin sebagai barang pribadi, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan.
"iPhone 16 yang dibawa penumpang secara legal bisa jadi ilegal ketika diperjualbelikan. Hal ini karena izinnya hanya untuk pemakaian pribadi. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI pada iPhone 16 yang terbukti dijual di dalam negeri," jelas Febri.
Kemenperin juga memperingatkan bahwa pembeli iPhone 16 dari pihak-pihak semacam ini berisiko menghadapi kerugian sendiri. Salah satunya adalah ketidakadaan garansi resmi dan perlindungan konsumen karena produk ini tidak dibeli melalui distributor resmi...