Bawaslu Batu Catat Sudah Ada 7 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada, Soal Netralitas ASN hingga Politik Uang
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Oct - 2024, 12:03
JATIMTIMES - Bawaslu Kota Batu hingga kini mencatat sudah ada sebanyak 7 dugaan pelanggaran selama masa Pilkada 2024, khususnya kampanye. Yakni satu laporan dan sebanyak enam temuan. Mulai laporan perusakan alat peraga kampanye (APK), pelanggaran ASN tidak netral, hingga dugaan politik uang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi membenarkan. Meski diakuinya belum semuanya bisa ditindaklanjuti lebih jauh oleh bawaslu dan Gakkumdu khususnya.
Baca Juga : Debat Publik Kedua Paslon Pilkada Kota Batu Digelar 6 November, Begini Bocorannya
"Jadi kalau catatannya, laporan ada satu. Kemudian temuan ada enam. Itu dari proses sepanjang pengawasan yang kita lakukan," jelas Yogi saat ditemui, Jumat (25/10/2024).
Dikatakan, dari sekitar enam temuan yang ada, empat temuan di antaranya masih dilakukan penelusuran. Sementara dua temuan lainnya sudah ditindaklanjuti.
Tiga dari enam temuan itu diantaranya berkaitan dengan netralitas ASN dan THL di lingkungan Pemkot Batu. Terbaru, adanya temuan ASN dan THL berfoto dengan salah satu paslon. Hal ini menjadi dugaan pelanggaran etika aparatur negara selama Pilkada. Temuan itu diketahui melibatkan 9 orang.
Bawaslu Kota Batu juga sudah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap 8 ASN dan THL dari 9 orang yang dipanggil. Selanjutnya, hasil klarifikasi tersebut akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya.
"Yang sudah dilakukan pemeriksaan awal ada sembilan orang. Di antaranya ASN dan tenaga harian lepas. Sudah kami panggil klarifikasi. Yang lain ada juga yang berkaitan pelanggaran netralitas, satu bisa ditindaklanjuti, satu lainnya masih proses," rinci Yogi.
Sedangkan satu laporan yang diterima yakni terkait dugaan adanya perusakan sebanyak 7 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Junrejo. Namun, laporan itu dinyatakan masih belum memenuhi syarat formil dan materil.
Baca Juga : Baca Selengkapnya