BPJS Ketenagakerjaan Malang Dorong Kepemilikan Rumah bagi Pekerja melalui Program MLT
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
25 - Oct - 2024, 07:13
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Malang menggelar sosialisasi mengenai Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa program perumahan yang bertujuan memudahkan para pekerja dalam memiliki rumah. Acara ini diadakan pada Kamis (24/10/2024) di Bangun Indah Graha Malang, bekerja sama dengan Bank BTN. Program ini bertujuan memberikan fasilitas perumahan yang terjangkau bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo, menjelaskan bahwa program MLT ini merupakan bagian dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan memberikan berbagai kemudahan terkait pembiayaan perumahan. “Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dan menggunakan dana investasi dari Program JHT untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan,” kata Widodo.
Menurutnya, tujuan utama dari MLT adalah untuk memenuhi kebutuhan primer pekerja dalam memiliki rumah, terutama bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan MLT, kami berusaha membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki rumah melalui berbagai fasilitas pembiayaan yang bekerja sama dengan bank dan pengembang properti. Manfaatnya berupa suku bunga lebih rendah dari komersial, harga rumah yang kompetitif, dan tenor pinjaman yang panjang, antara 10 hingga 30 tahun,” tambah Widodo.
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan mencakup empat layanan utama yang dapat diakses peserta, yaitu:
1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR): Pinjaman maksimal hingga Rp 500 juta dengan tenor 30 tahun.
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): Fasilitas pembiayaan uang muka dengan batas maksimal Rp 150 juta dan tenor 30 tahun.
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): Fasilitas bagi yang membutuhkan renovasi rumah, dengan batas pinjaman Rp 200 juta dan tenor 20 tahun.
4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK): Pembiayaan hingga 80% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerja yang ingin membangun rumah.
Widodo menambahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan MLT harus memenuhi beberapa syarat. Antara lain menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal selama satu tahun, tertib dalam pembayaran iuran, tidak memiliki rumah sebelumnya, dan memenuhi syarat bank terkait.
Dalam penjelasannya, Widodo juga memaparkan bahwa PUMP merupakan solusi bagi pekerja yang ingin membeli rumah tetapi terkendala biaya uang muka. “Dengan tenor maksimal 30 tahun dan plafon pinjaman Rp 150 juta, PUMP ini sangat membantu peserta dalam mengumpulkan uang muka,” jelasnya.
Untuk layanan KPR, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pinjaman yang lebih besar dari PUMP, dengan maksimal Rp 500 juta dan tenor yang sama, yaitu 30 tahun. Widodo menambahkan bahwa perbedaan utamanya adalah plafon yang lebih tinggi, sehingga memudahkan pekerja dalam memilih rumah sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Selain KPR dan PUMP, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) bagi pekerja yang sudah memiliki rumah namun perlu melakukan perbaikan. “Bagi pekerja yang merasa rumahnya butuh renovasi tetapi khawatir dengan biaya, program PRP menyediakan batasan pinjaman hingga Rp 200 juta dengan tenor hingga 20 tahun,” ungkap Widodo.
Dengan beragam layanan pembiayaan ini, BPJS Ketenagakerjaan Malang berharap semakin banyak pekerja yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah atau memperbaiki rumah yang sudah dimiliki. “Kami ingin membantu peserta mewujudkan kepemilikan rumah, yang merupakan kebutuhan pokok, dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau.” harap Widodo.
Melalui program MLT, BPJS Ketenagakerjaan Malang berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan pekerja dengan menghadirkan solusi perumahan yang komprehensif. Program ini tidak hanya memberi kesempatan bagi pekerja untuk memiliki rumah, tetapi juga memastikan mereka dapat menikmati hunian yang layak dan nyaman.
