Turunkan Angka Stunting, Dinsos Jatim Perluas Bansos Permakanan di Panti
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
22 - Oct - 2024, 06:44
JATIMTIMES - Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (Dinsos Jatim) memperluas program bantuan sosial (bansos) permakanan bagi anak di dalam panti. Langkah ini diambil untuk terus menurunkan angka stunting di Jatim.
Kepala Dinsos Jatim Restu Novi Widiani mengatakan, di akhir tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim harus berperang untuk menurunkan angka stunting mencapai target 14 persen, sesuai dengan target nasional. “Bahkan kita ingin lebih bagus ketimbang capaian nasional, sehingga kita punya PR besar di Jatim," ungkapnya, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga : Peringatiti Hari Santri, WALI Sambang Kiai dan Santri di Kota Malang
Salah satu strategi yang diambil Pemprov Jatim adalah perluasan bansos permakanan, yakni bagi 36 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). "Jadi memang, secara khusus P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) diperuntukkan bagi LKS anak di kabupaten/kota di Jatim yang masih tinggi angka stuntingnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, terdapat 5 kabupaten/kota yang angka stuntingnya masih di atas 25 persen. Yaitu Kabupaten Probolinggo yang mencapai 35,4 persen, Kota Probolinggo mencapai 31,8 persen, Kabupaten Lumajang mencapai 29,9 persen, Kabupaten Jember mencapai 29,7 persen, dan Kabupaten Pasuruan mencapai 27,9 persen.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim tersebut mengatakan, angka stunting di beberapa kabupaten/kota di Jatim meningkat bukan hanya karena kurangnya gizi. Tetapi juga karena faktor bencana, keturunan, dan pola asuh.
“Angka ini secara nasional menurun dan di Jatim secara keseluruhan juga menurun. Tetapi ini yang dikritisi adalah beberapa daerah yang angka stuntingnya meningkat,” kata Novi.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Jatim Muchammad Arif Ardiansyah SSTP MSi memaparkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh LKSA sebagai penerima bantuan sosial permakanan bagi anak. Ini juga untuk menyamakan persepsi pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sosial permakanan ini...