Tim Kampanye Paslon SAE Kritik KPU Blitar, Pertanyakan Program Resmi Paslon 1
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
17 - Oct - 2024, 04:19
JATIMTIMES – Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (SAE) menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dalam penyelenggaraan debat publik. Hingga debat berlangsung, KPU belum merespons permohonan surat terkait salinan visi, misi, dan program kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami mengirimkan surat permohonan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, dengan nomor 029/Tim Kamp SAE/X/2024, tapi sampai debat kemarin surat tersebut belum direspon,” ujar Ketua Tim Kampanye Paslon SAE, Zainul Ichwan, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga : Jelang 100 Hari Kerja, Perumda Tugu Tirta Konsisten Berinovasi dan Panen Prestasi
Zainul menambahkan, tim kampanye Paslon SAE telah berusaha mencari informasi terkait visi, misi, dan program kedua paslon melalui situs resmi KPU Kota Blitar. Namun, hasilnya mengecewakan. “Kami sudah mencari di website resmi KPU Kota Blitar, tetapi yang tersedia hanya milik paslon nomor urut 2. Sedangkan paslon nomor 1 tidak ada,” ungkap Zainul.
Menurutnya, hal ini menjadi salah satu penyebab ketidakjelasan saat debat. Paslon SAE, khususnya Syauqul Muhibbin, kesulitan mempertanyakan program kerja dari paslon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, karena informasi mengenai program mereka tidak tersedia di platform resmi KPU.
“Mas Ibin tadi juga mempertanyakan di debat, bagaimana kami bisa menanyakan program kerja paslon 1 kalau tidak ada yang diunggah di website KPU,” kata Zainul menegaskan.
Lebih lanjut, Zainul menyebut apa yang ditampilkan oleh paslon nomor urut 1 dalam debat bukanlah program resmi, melainkan hanya berupa brosur promosi yang tidak ditandatangani. “Yang resmi seharusnya diunggah di website KPU dan ditandatangani oleh paslon yang bersangkutan. Namun, ini tidak ada, dan yang ditunjukkan hanyalah brosur,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sudah diatur oleh undang-undang, sehingga KPU harus transparan dalam menyediakan informasi tentang semua pasangan calon kepada masyarakat. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat 2 huruf g tentang visi misi dan program calon kepala daerah, serta PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 13 Ayat 1 huruf d angka 4 tentang pencalonan, maka KPU berkewajiban menyediakan informasi tersebut,” jelasnya...