Warga Blitar Laporkan KPU ke Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Pencalonan Mantan Terpidana

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

16 - Oct - 2024, 01:41

Warga Blitar melaporkan dugaan pelanggaran KPU Kota Blitar ke Bawaslu, menuntut transparansi dalam proses pilkada.


JATIMTIMES– Seorang warga Kota Blitar, Mohamad Romdon (56), melaporkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini dilayangkan karena diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.

Romdon menilai KPU Kota Blitar tidak menjalankan aturan dengan benar dalam pengumuman status mantan terpidana sebagai salah satu calon kepala daerah.

Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Ingatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tak Rusak Lingkungan

Romdon menjelaskan, KPU Kota Blitar mengumumkan status salah satu calon, Bambang Rianto, sebagai mantan terpidana, namun tidak mencantumkan jenis tindak pidana yang pernah dilakukan. “Padahal, sesuai Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, jenis tindak pidana harus diumumkan secara jelas, bukan hanya vonis pidananya,” ungkap Romdon, Rabu (16/10/2024). 

Lebih lanjut, Romdon menegaskan bahwa pengumuman KPU Kota Blitar tersebut melanggar ketentuan yang ada. “Pengumuman mereka Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 hanya mencantumkan vonis pidana, bukan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh calon mantan terpidana. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Selain pelanggaran administrasi, Romdon juga mencurigai adanya unsur kesengajaan dari pihak KPU Kota Blitar. Ia menduga, KPU sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan dengan tidak mencantumkan dokumen penting seperti salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “KPU tampaknya hanya berdasarkan pengakuan dari calon tanpa melakukan verifikasi dokumen pengadilan. Ini sangat meragukan,” kata Romdon.

Dalam laporannya, Romdon juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan yang seharusnya dipegang oleh penyelenggara pemilihan umum. “KPU Kota Blitar diduga melanggar Pasal 2 huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang prinsip terbuka. Pengumuman resmi terkait calon kepala daerah hilang dari situs web dan akun media sosial resmi KPU pada pertengahan September 2024,” ujarnya.

Romdon meminta Bawaslu Kota Blitar untuk menyatakan bahwa KPU Kota Blitar telah melanggar administrasi pemilihan dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mencabut pengumuman yang dianggap tidak sesuai tersebut. “Kami berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas agar proses pilkada ini berjalan sesuai aturan. Kami sudah melampirkan semua bukti-bukti yang diperlukan,” tegas Romdon...

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, KPU Kota Blitar, Bawaslu Kota Blitar, Kota Blitar, mantan terpidana jadi calon pilkada,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette