Warga Blitar Laporkan KPU ke Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Pencalonan Mantan Terpidana
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
16 - Oct - 2024, 01:41
JATIMTIMES– Seorang warga Kota Blitar, Mohamad Romdon (56), melaporkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini dilayangkan karena diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.
Romdon menilai KPU Kota Blitar tidak menjalankan aturan dengan benar dalam pengumuman status mantan terpidana sebagai salah satu calon kepala daerah.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Ingatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tak Rusak Lingkungan
Romdon menjelaskan, KPU Kota Blitar mengumumkan status salah satu calon, Bambang Rianto, sebagai mantan terpidana, namun tidak mencantumkan jenis tindak pidana yang pernah dilakukan. “Padahal, sesuai Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, jenis tindak pidana harus diumumkan secara jelas, bukan hanya vonis pidananya,” ungkap Romdon, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut, Romdon menegaskan bahwa pengumuman KPU Kota Blitar tersebut melanggar ketentuan yang ada. “Pengumuman mereka Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 hanya mencantumkan vonis pidana, bukan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh calon mantan terpidana. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain pelanggaran administrasi, Romdon juga mencurigai adanya unsur kesengajaan dari pihak KPU Kota Blitar. Ia menduga, KPU sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan dengan tidak mencantumkan dokumen penting seperti salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “KPU tampaknya hanya berdasarkan pengakuan dari calon tanpa melakukan verifikasi dokumen pengadilan. Ini sangat meragukan,” kata Romdon.
Dalam laporannya, Romdon juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan yang seharusnya dipegang oleh penyelenggara pemilihan umum. “KPU Kota Blitar diduga melanggar Pasal 2 huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang prinsip terbuka. Pengumuman resmi terkait calon kepala daerah hilang dari situs web dan akun media sosial resmi KPU pada pertengahan September 2024,” ujarnya.
Romdon meminta Bawaslu Kota Blitar untuk menyatakan bahwa KPU Kota Blitar telah melanggar administrasi pemilihan dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mencabut pengumuman yang dianggap tidak sesuai tersebut. “Kami berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas agar proses pilkada ini berjalan sesuai aturan. Kami sudah melampirkan semua bukti-bukti yang diperlukan,” tegas Romdon...