Polres Ngawi Ungkap Penipuan Online, Lapas Kelas 1 Madiun Akui Kecolongan
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Oct - 2024, 08:50
JATIMTIMES - Lima orang pelaku penipuan melalui jaringan online yang dikendalikan dari dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Madiun berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.
"Awalnya korban membeli cabai kering, setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi
Baca Juga : Prakiraan Cuaca Jatim Sabtu 12 Oktober: Kulminasi di Beberapa Wilayah
Kejadiannya bermula saat Asep (korban) pada hari Senin (09/09/2024) menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering. Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp 179.400.000,- untuk 345 sak cabai kering.
Selanjutnya korban/pelapor mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat), dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.
Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim. Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai. Saat dihubungi, sopir ekspedisi membuat berbagai alasan.
Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, korban melakukan penelusuran. Ternyata dari hasil penelusurannya, diketahui bahwa sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik Kec. Geneng Kab. Ngawi.
Merasa ada kejanggalan, karena dirinya (korban) dan sopir truk asli telah dikendalikan seseorang yang telah menguasai cabai kering tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.
"Merasa ada yang janggal, akhirnya korban melapor ke Polres Ngawi dan ditindaklanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim," lanjut AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada media.
Dari hasil pelacakan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat diungkap bahwa pelaku adalah 5 orang Narapidana. Diketahui berinisial CAP (38) tempat tinggal di Ds. Karangrejo, Kec. Gajahmungkur Kota Semarang, sebagai penggagas penipuan online.
CAP bekerja sama dengan TJK (39) alamat Kel. Nambangan Lor Kec. Manguharjo Kota Madiun berperan mencari armada, dan IS sebagai penyambung, beralamat di Ds. Mangge Kec. Barat Kab. Magetan.
Juga MWA (31) tempat tinggal Kel. Gampang Kec. Prambon Kab...