224 Penduduk Rentan Terekam, Kabupaten Blitar Menuju Zero Warga Tanpa Identitas
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
11 - Oct - 2024, 09:44
JATIMTIMES – Program inovatif "Si Jaran Ijo" dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar terus menunjukkan perkembangan positif dalam upayanya merekam data kependudukan bagi penduduk rentan. Hingga September 2024, sebanyak 224 penduduk rentan telah tercatat melalui program ini, meliputi 7 orang disabilitas, 66 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan 151 warga rentan lainnya.
Kabupaten Blitar masih berupaya mencapai target maksimal dalam perekaman data bagi seluruh warganya. Di antara desa yang aktif terlibat, Desa Resapombo, Kecamatan Doko, mencatat jumlah tertinggi, dengan 8 ODGJ dan 13 penduduk rentan yang telah direkam. Meski angka perekaman terlihat menurun sejak tahun 2021 dengan 1.067 warga, kemudian 839 pada 2022, dan 477 pada 2023, tren ini mencerminkan progres program yang semakin mendekati penyelesaian.
Baca Juga : Bawaslu Blitar Soroti Lambannya KPU Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik PPK
Adi Sulaksono, kepala Bidang Dafduk Dispendukcapil Kabupaten Blitar, menekankan bahwa program Si Jaran Ijo dirancang untuk mempermudah proses perekaman, khususnya bagi warga yang sulit menjangkau kantor pelayanan administrasi. "Jumlah perekaman Si Jaran Ijo hingga saat ini mencapai 224 orang. Artinya, kami berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama penduduk rentan seperti disabilitas dan ODGJ," ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa tim Dispendukcapil secara langsung turun ke desa-desa, termasuk ke rumah warga yang membutuhkan. "Teknisnya, kami jemput bola. Jika ada ajuan atau permintaan dari desa, kami langsung tindak lanjuti. Progresnya cukup bagus, dan setiap desa yang mengajukan telah kami datangi," tambah Adi.
Koordinasi dengan pihak desa dan kecamatan menjadi kunci keberhasilan program ini. Dispendukcapil menerima laporan dari kepala desa, terutama jika ada warga yang tergolong rentan dan belum memiliki identitas kependudukan. "Penduduk atau tetangga yang mengetahui kondisi ini bisa mengajukan permohonan ke desa, yang kemudian akan dilanjutkan ke kami. Berdasarkan surat permohonan, kami segera tindak lanjuti," jelas Adi.
Jika ada kondisi darurat, misalnya warga yang dirawat di rumah sakit dan membutuhkan identitas segera, Dispendukcapil akan langsung menerjunkan tim untuk melakukan perekaman di tempat. "Kami sangat fleksibel dalam menangani situasi-situasi khusus. Intinya, kami ingin memastikan semua penduduk rentan dapat direkam, sehingga tidak ada yang terlewat," tambahnya...