free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kabupaten Blitar

Bawaslu Blitar Soroti Lambannya KPU Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik PPK

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

11 - Oct - 2024, 08:53

Placeholder
Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik PPK.

JATIMTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menyayangkan lambatnya respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dalam menindaklanjuti saran perbaikan (sarper) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). 

Saran perbaikan ini diajukan Bawaslu setelah adanya temuan bahwa sejumlah anggota PPK diduga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar.

Baca Juga : Revitalisasi Ekosistem Hayati, Gelar Aksi Bersih Sungai dan Tebar 10 Ribu Benih Ikan di Wonokromo

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengungkapkan bahwa saran perbaikan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada KPU pada 7 Oktober 2024, tepatnya pukul 17.38 WIB. Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta agar KPU segera mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota PPK yang diduga melanggar kode etik dalam acara istighotsah di Panggungrejo pada 6 September 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Abdul Ghoni, calon wakil bupati Blitar, yang menimbulkan dugaan bahwa beberapa anggota PPK memberikan dukungan kepada paslon tertentu.

"Kami sudah berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Blitar setelah menyampaikan sarper untuk memastikan ada tindak lanjut. Namun hingga saat ini, kami belum menerima balasan tertulis maupun konfirmasi resmi dari KPU," jelas Nur Ida Fitria, Kamis (10/10/2024). 

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc KPU, KPU Kabupaten Blitar seharusnya menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dalam waktu tiga hari sejak diterimanya surat.

Namun, hingga Kamis 10 Oktober 2024, pukul 17.45 WIB, belum ada tanda-tanda KPU Blitar bergerak untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu. Situasi ini membuat Bawaslu khawatir bahwa dugaan pelanggaran ini tidak akan diproses dengan semestinya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin juga menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya langkah yang diambil oleh KPU. "Ada kesan bahwa KPU Blitar meremehkan saran perbaikan dari kami. Kami menduga, KPU berusaha melindungi oknum PPK yang diduga melanggar kode etik," tegasnya.

Masrukin menekankan pentingnya KPU memberikan klarifikasi tertulis atas saran perbaikan tersebut. Jika KPU masih dalam proses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran, semestinya ada pemberitahuan resmi kepada Bawaslu agar tidak menimbulkan kesan bahwa KPU tidak serius dalam menangani kasus ini.

Bawaslu Kabupaten Blitar juga menegaskan bahwa jika KPU tidak segera memberikan tindak lanjut, Bawaslu akan mencatat dugaan pelanggaran ini sebagai temuan. "Jika mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pengawas pemilu berhak mencatat dugaan pelanggaran sebagai temuan," ungkap Nur Ida Fitria.

Baca Juga : Dukung Timnas, Mas Ibin dan Mbak Elim Nobar SAE Bersama Ribuan Warga Kota Blitar

Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Blitar berencana untuk memanggil KPU dalam waktu dekat guna meminta klarifikasi terkait lambatnya respon terhadap sarper tersebut. Langkah ini diambil agar proses penegakan kode etik dalam pemilihan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi konflik lebih lanjut.

"Kami harap KPU segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pemilihan, termasuk memastikan bahwa anggota PPK bekerja secara netral dan profesional," pungkas Nur Ida Fitria.

Bawaslu juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya proses pemilihan di Kabupaten Blitar dan siap mengambil tindakan hukum jika ada pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Hal ini demi memastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 berjalan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 


Topik

Politik Bawaslu Kabupaten Blitar KPU Kabupaten Blitar Pilkada Kabupaten Blitar PPK langgar kode etik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy