Dorong ASN Berprestasi, BKPSDM Susun Rancangan Perbup tentang Penghargaan di Lingkungan Pemkab Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
09 - Oct - 2024, 08:59
JATIMTIMES - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati Malang tentang penghargaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hal ini dilakukan untuk mendorong makin banyak ASN berprestasi.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Malang Roikhana menyampaikan, bahwa penyusunan rancangan Peraturan Bupati Malang tentang penghargaan di lingkungan Pemkab Malang merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi reward atau penghargaan dan punishment atau hukuman dari BKPSDM Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ajukan Banding, Siska Wati Mengaku Korupsi Atas Perintah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo
Perempuan yang akrab disapa Hana itu menuturkan, bahwa selama ini BKPSDM Kabupaten Malang identik dengan penegakan disiplin pegawai. Padahal seharusnya, pelaksanaan fungsi reward dan punishment harus berjalan seimbang.
"Makanya di tahun ini kami komitmen untuk menyusun rancangan perbup tentang penghargaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, karena kegiatan yang kami jalankan harus ada dasar hukum yang jelas," ungkap Hana kepada JatimTIMES, Rabu (9/10/2024).
Pihaknya menyebut, saat ini rancangan Peraturan Bupati Malang tentang penghargaan di lingkungan Pemkab Malang sedang dalam penyusunan.
Lalu, kegiatan Anugerah ASN Berprestasi tahun 2024 akan menjadi pilot project untuk penyempurnaan penyusunan rancangan Peraturan Bupati Malang tentang penghargaan di lingkungan Pemkab Malang.
"Kegiatan ini (Anugerah ASN Berprestasi) menjadi pilot project untuk kemudian rancangan perbup yang sedang kami susun ini betul-betul bisa disahkan atau diterbitkan hasilnya bisa maksimal dan paripurna," kata Hana.
Pihaknya menjelaskan, nanti di dalam rancangan Peraturan Bupati Malang tentang penghargaan di lingkungan Pemkab Malang tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan juga berlaku untuk perangkat daerah.
"Jadi jenisnya tidak hanya kepada ASN saja, tetapi kepada perangkat daerah, nantinya akan seperti itu di perbup," tutur Hana.
Baca Juga : Baca Selengkapnya