Penetapan Tersangka Korban Pengeroyokan Dianggap Kriminalisasi, Ini Kata Humas Polres Situbondo
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
08 - Oct - 2024, 01:23
JATIMTIMES - Ramainya persoalan korban pengeroyokan atas nama Setiawati Dewi yang ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 tentang penganiayaan ringan oleh Satreskrim Polres Situbondo membuat beberapa pihak geram. Para pihak tersebut diantaranya LPBHNU, PC Pagar Nusa dan GP Sakera Situbondo. Bahkan ketiga lembaga tersebut serta korban mendatangi DPRD Situbondo untuk meminta keadilan.
Korban yang ditetapkan tersangka itu merupakan warga Dusun Cotek Sidodadi, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang merupakan korban pengeroyokan oleh dua pelaku bernama Misnayo (45) dan Rahman (21) pada tanggal 10 Juli 2024 lalu.
Baca Juga : Polisi Amankan 7 Remaja Anggota Gangster Bersajam di Jombang
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Setiawati Dewi sudah sesuai dengan SOP. Dirinya juga mengatakan bahwa memang untuk peradilan hukum itu harus mempunyai dasar yaitu kemanfaatan, Keadilan dan kepastian hukum.
"Kronologinya seperti ini, kedua yang bermasalah tersebut saling lapor, yang satunya (red-Setiawati Dewi) melapor ke Polsek yang satunya (Rahman dan Misnayo melalui kuasa hukumnya) melapor ke Polres, adapun penanganannya sama-sama ditangani secara pelayanan," jelas Kasi Humas Polres Situbondo yang akrab disapa Iptu Soetrisno itu, Selasa (8/10/2024) saat dikonfirmasi di ruang Humas Polres Situbondo.
Selain itu Iptu Soetrisno juga menuturkan, Untuk keadilan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak, yaitu sama-sama memiliki hak melaporkan, sedangkan untuk kewajiban yang satu sudah memenuhi kewajibannya (Misnayo dan Rahman) sedangkan yang satu belum memenuhi kewajibannya (Setiawati Dewi).
"Untuk kedua ini, proses penanganannya sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan SOP yaitu gelar perkara untuk menaikan. Memang awalnya itu pemeriksaannya pemeriksaan saksi dilakukan gelar perkara ditingkatkan menjadi tersangka sesuai dengan keputusan MK dan KUHAP," imbuhnya.
Terkait ketidakpuasan pihak Setiawati Dewi, kata Iptu Soetrisno Untuk pengawasan intern itu Propam maupun Siwas, apabila tidak puas lebih baik laporan ke Siwas.
"Perkembangan sampai pemeriksaan tersangka karena sudah ditingkatkan, tersangka jadi alat bukti, mulai dari barang bukti, saksi dan keterangan ahli sudah memenuhi tinggal melakukan pemeriksaan terhadap Setiawati Dewi, panggilan pertama dia tidak hadir, tidak memenuhi kewajibannya, dan Minggu ini akan dilakukan pemanggilan kedua," ujarnya...