Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Catat Nihil Kasus Pasung ODGJ hingga September 2024
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
08 - Oct - 2024, 12:13
JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mencatat hingga September 2024 tidak terdapat kasus pasung terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, bahwa kasus pasung terhadap ODGJ data tiap tahun terus menunjukkan penurunan. Pada tahun 2023 lalu, terdapat enam kasus pasung terhadap ODGJ di Kota Malang.
Baca Juga : KPU Kota Blitar Fasilitasi Alat Peraga Kampanye, Paslon Diperbolehkan Tambah Mandiri
"Kasusnya dari tahun ke tahun menurun. Tahun 2023 kemarin sampai enam kasus pasung. Tahun ini kasusnya kemarin ada satu di Kecamatan Sukun, ODGJ juga tapi sudah terselesaikan. Jadi sudah nol kasus saat ini," ungkap Donny.
Pihaknya menuturkan, dalam menangani korban pasung ODGJ, Dinsos-P3AP2KB terus melakukan pendampingan melalui pilar-pilar sosial yang dimiliki. Donny menargetkan, hingga akhir tahun 2024 nanti, Kota Malang bebas pasung.
"Pasung ini bukan yang kakinya dipasung, nggak. Tapi ada korban yang dikurung dalam rumah, itu sudah termasuk dipasung. Itu kriterianya Kementerian Sosial," tutur Donny.
Pihaknya beralasan, ODGJ juga manusia. Sehingga dalam kondisi apapun ODGJ, mereka tetap manusia yang memiliki hak-hak hidup dan tidak boleh dikurung. Maka langkah yang benar yakni dengan mengobatkan ODGJ tersebut.
Donny mengatakan, salah satu kendala penanganan terhadap ODGJ di Kota Malang, justru datang dari pihak keluarga ODGJ. Karena jika terdapat ODGJ yang masih memiliki keluarga, tidak bisa langsung diproses rehabilitasi oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
"Harus keluarganya atau butuh persetujuan keluarganya, misal kalau mau dibawa ke RSJ Lawang ya butuh surat BPJS dan sebagainya," kata Donny.
Baca Juga : Baca Selengkapnya