PKL Sultan Agung Pasrah Bangunan Ditertibkan, Baru Belasan Pedagang Dapat Tempat Sementara
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
05 - Oct - 2024, 07:12
JATIMTIMES - Batas akhir pembongkaran bangunan tak berizin di sepanjang Jalan Sultan Agung Kota Batu jatuh pada Jumat (4/10/2024) kemarin. Kondisi trotoar telah steril dari pedagang kaki lima (PKL) setelah dibongkar mandiri selama waktu perpanjangan. Belasan PKL yang tergabung dalam Paguyuban Among Roso memilih pasrah usai tak mendapat solusi relokasi.
"Kemarin beberapa dari kami memutuskan mencari tempat lagi. Karena kami sudah mentok. Sebelumnya sudah melalui dinas terkait tempo hari, tidak ada respons sama sekali," ujar wakil Paguyuban PKL Among Roso Sugianto.
Baca Juga : Bawaslu Kota Malang Masih Awasi Program Tebus Sembako Murah Paslon
Belasan pedagang kemudian menyampaikan rencana relokasi kepada salah satu pengusaha yang memiliki lahan di sekitar Jalan Abdul Gani untuk bisa ditempati. Hasilnya, beberapa dari mereka diterima dengan beberapa syarat.
"Ada pengusaha bawang di Batu, namanya Pak Candra. Kami upayakan melalui berbagai cara ketemu RW dan beliau. Akhirnya tidak apa-apa di situ, di area parkir truk. Mungkin diminta jaga kebersihan, masakan higienis, dan tertata juga," katanya.
Sugianto menyebut, ada 12 orang yang akhirnya pindah di lokasi tersebut. Sisanya masih belum mendapatkan tempat dan belum tahu akan ke mana.
"Ada 12 orang yang masuk tempat itu. Yang lain 8 orang mengundurkan diri dan sudah pasrah. Bagaimana pun kami sudah sounding, tetapi memang pemerintah tidak mau tahu. Kami bergerak sendiri (untuk bisa kembali berjualan)," ungkapnya.
Namun, dalam beberapa waktu ke depan, Sugianto mengaku tak akan tinggal diam dengan kondisi saat ini. Utamanya untuk tetap menyampaikan keluhannya ke dinas terkait dan mencari beberapa alternatif tempat untuk yang belum menemukan lokasi baru.
Pihaknya juga akan mengawasi Jalan Sultan Agung agar benar-benar steril. Sebab, ia tak ingin penertiban PKL di Kota Batu tidak berprinsip keadilan. Atau dengan kata lain ditakutkan lokasi yang semula terlarang sehingga pihaknya harus pindah malah digunakan berjualan.
Baca Juga : PD Pasar Surya Sosialisasikan Revitalisasi Pasar Keputran SelatanĀ
"Kami lihat perkembangan Sultan Agung. Jangan sampai masih ada tempat jualan atau warung. Kalau ternyata tidak berkeadilan, kami akan melakukan aksi. Baik ke DPRD maupun dinas. Sebab, selama penggusuran ini, kami sebagai ketua merasa tidak bisa melindungi mereka yang tidak punya tempat lagi," tambah Sugianto.
Sebelumnya, penertiban sudah dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pada awal bulan September dan batasnya tanggal 27 September 2024 lalu. Namun, saat itu disepakati ada masa perpanjangan agar pedagang bisa bernegosiasi dan mencari tempat.
Petugas gabungan dan pedagang akhirnya menyepakati hingga tanggal 4 Oktober atau sepekan setelah 27 September. Kini, seluruhnya telah melakukan pembongkaran mandiri serta sebagian pedagang memilih pindah ke tempat lain. Sebagian lainnya masih pasrah sembari menunggu solusi dari pemerintah daerah.
