PDI Perjuangan Resmi Berhentikan Gunawan HS Wibisono dari Keanggotaan Partai
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Oct - 2024, 06:26
JATIMTIMES - DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan secara resmi telah memberhentikan Gunawan HS Wibisono dari kenggotaan PDI Perjuangan.
Pemberhentian itu ditandai dengan dikeluarkannya surat keputusan resmi dengan Nomor: 1610/KPTS/DPP/X/2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada tanggal 1 Oktober 2024.
Baca Juga : Catut DPUPRPKP Kota Malang, Uang Rp 23 Juta Pengusaha Katering Digondol Penipu
Di dalam surat keputusan, DPP PDI Perjuangan menimbang bahwasannya sikap, tindakan dan perbuatan Gunawan HS Wibisono yang bertindak sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang masa bakti 2019-2024, tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang dari PDI Perjuangan pada Pilkada serentak tahun 2024.
Di mana pada Pilkada serentak 2024, Gunawan HS Wibisono mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Malang dari partai politik lain yakni Partai Golkar, PKS, Partai Hanura dan Partai Demokrat. DPP PDI Perjuangan menganggap bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Maka, DPP PDI Perjuangan menganggap perlu untuk menerbitkan surat keputusan terkait dengan pemecatan terhadap Gunawan HS Wibisono dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan, bahwa dengan adanya surat keputusan tentang pemecatan Gunawan HS Wibisono dari keanggotaan PDI Perjuangan ini, maka posisinya sebagai pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang juga otomatis dicopot.
"Karena secara struktural beliau juga sebagai Wakil Ketua Bidang Perekonomian DPC PDI Perjuangan, maka dengan sendirinya beliau hari ini sudah tidak lagi menjadi anggota PDI Perjuangan," ungkap Didik kepada JatimTIMES.com, Sabtu (5/10/2024).
Surat keputusan tentang pemecatan Gunawan HS Wibisono dari keanggotaan PDI Perjuangan berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2024. Dengan begitu, pada Pilkada Kabupaten Malang 2024 hanya ada satu kader PDI Perjuangan yang menjadi Calon Bupati Malang yakni HM. Sanusi.
"Karena ini kan sedang proses Pilkada, nanti tidak akan ada lagi Haji Gunawan menjadi calon dari PDI Perjuangan, karena keputusan DPP PDI Perjuangan sudah jelas," tegas Didik...