Unisba Blitar Edukasi Perempuan Soal Perlindungan Hukum Korban KDRT
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
05 - Oct - 2024, 10:49
JATIMTIMES - Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar kembali menunjukkan komitmennya untuk memajukan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dengan menyelenggarakan sosialisasi bertema "Hak-Hak Perempuan dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)" pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Acara ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unisba dan dihadiri oleh 15 peserta perempuan, kebanyakan dari mereka adalah ibu rumah tangga dan mahasiswi. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan serta memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan hukum yang tersedia bagi korban KDRT.
Baca Juga : Gema Dialektika Vol. 2: Membangun Kesadaran Kesetaraan Gender di Kampus UB
Dalam sosialisasi ini, dua dosen Fakultas Hukum Unisba Blitar, Eko Yuliastutui, S.H., M.H. dan Novita Setyoningrum, S.H., M.Kn., bertindak sebagai narasumber. Keduanya menyampaikan materi tentang berbagai aspek hak-hak perempuan, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, kesetaraan ekonomi, pendidikan, serta perlindungan hukum dari kekerasan domestik.
Eko Yuliastutui menekankan pentingnya kegiatan seperti ini untuk memberikan pemahaman praktis kepada perempuan mengenai bagaimana mereka dapat melindungi diri secara hukum dan sosial.
"Kegiatan ini sangat penting untuk membuka wawasan perempuan bahwa mereka tidak sendirian dan dilindungi oleh undang-undang," ungkap Eko.
Ia juga berharap dengan semakin banyak perempuan yang sadar akan hak-hak mereka, tindakan kekerasan dalam rumah tangga bisa ditekan. "Perempuan harus berani melaporkan jika mengalami kekerasan. Tidak ada yang perlu ditakuti karena hukum ada di pihak mereka," lanjutnya.
Selain menjelaskan hak-hak dasar yang dimiliki perempuan, Eko juga menyoroti pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat dalam memerangi KDRT. Menurutnya, pemahaman kolektif mengenai hak perempuan dan hukum yang melindungi mereka harus menjadi tanggung jawab bersama.
"Pemahaman hukum bukan hanya milik para korban. Keluarga dan lingkungan sekitar juga perlu paham agar dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan," katanya.
Sementara itu, Novita Setyoningrum mengupas tuntas undang-undang yang melindungi perempuan dari kekerasan...