free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Unisba Blitar Edukasi Perempuan Soal Perlindungan Hukum Korban KDRT

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

05 - Oct - 2024, 10:49

Placeholder
Peserta sosialisasi antusias mengikuti pemaparan tentang hak-hak perempuan dan perlindungan hukum oleh Dosen FH Unisba Blitar.

JATIMTIMES - Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar kembali menunjukkan komitmennya untuk memajukan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dengan menyelenggarakan sosialisasi bertema "Hak-Hak Perempuan dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)" pada Sabtu, 15 Juni 2024. 

Acara ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unisba dan dihadiri oleh 15 peserta perempuan, kebanyakan dari mereka adalah ibu rumah tangga dan mahasiswi. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan serta memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan hukum yang tersedia bagi korban KDRT.

Baca Juga : Gema Dialektika Vol. 2: Membangun Kesadaran Kesetaraan Gender di Kampus UB

Dalam sosialisasi ini, dua dosen Fakultas Hukum Unisba Blitar, Eko Yuliastutui, S.H., M.H. dan Novita Setyoningrum, S.H., M.Kn., bertindak sebagai narasumber. Keduanya menyampaikan materi tentang berbagai aspek hak-hak perempuan, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, kesetaraan ekonomi, pendidikan, serta perlindungan hukum dari kekerasan domestik.

Eko Yuliastutui menekankan pentingnya kegiatan seperti ini untuk memberikan pemahaman praktis kepada perempuan mengenai bagaimana mereka dapat melindungi diri secara hukum dan sosial. 

"Kegiatan ini sangat penting untuk membuka wawasan perempuan bahwa mereka tidak sendirian dan dilindungi oleh undang-undang," ungkap Eko. 

Ia juga berharap dengan semakin banyak perempuan yang sadar akan hak-hak mereka, tindakan kekerasan dalam rumah tangga bisa ditekan. "Perempuan harus berani melaporkan jika mengalami kekerasan. Tidak ada yang perlu ditakuti karena hukum ada di pihak mereka," lanjutnya.

Selain menjelaskan hak-hak dasar yang dimiliki perempuan, Eko juga menyoroti pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat dalam memerangi KDRT. Menurutnya, pemahaman kolektif mengenai hak perempuan dan hukum yang melindungi mereka harus menjadi tanggung jawab bersama. 

"Pemahaman hukum bukan hanya milik para korban. Keluarga dan lingkungan sekitar juga perlu paham agar dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan," katanya.

Sementara itu, Novita Setyoningrum mengupas tuntas undang-undang yang melindungi perempuan dari kekerasan. Ia menjelaskan berbagai bentuk KDRT yang sering kali tidak disadari oleh para korban, seperti kekerasan psikologis dan ekonomi. 

“Kekerasan dalam rumah tangga tidak melulu fisik. Bentuk-bentuk kekerasan psikologis seperti intimidasi, atau kekerasan ekonomi seperti menahan akses finansial, juga termasuk KDRT dan harus diatasi,” tegas Novita.

Ia juga menambahkan bahwa keberanian perempuan untuk melaporkan tindak kekerasan merupakan langkah awal yang penting dalam mendapatkan perlindungan hukum. "Melaporkan KDRT bukanlah aib. Justru ini adalah langkah awal untuk menghentikan siklus kekerasan," ujar Novita. 

Baca Juga : Kisah Juraij, Digoda Wanita Penghibur Karena Doa Sang Ibu

Dalam sesi tanya jawab, ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai mekanisme bantuan bagi korban KDRT, baik melalui kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), maupun lembaga sosial lainnya.

Sosialisasi ini tidak hanya diisi dengan ceramah dari narasumber, tetapi juga melibatkan sesi diskusi interaktif antara peserta dan pemateri. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan terkait pengalaman mereka dan bagaimana menghadapi kekerasan dalam rumah tangga. Salah satu peserta, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ia merasa lebih diberdayakan setelah mengikuti sosialisasi ini. 

"Setelah mendengar penjelasan tadi, saya jadi lebih tahu tentang hak-hak saya dan tidak ragu lagi untuk melawan jika ada perlakuan tidak adil," ungkapnya.

Acara ini diakhiri dengan penyampaian solusi praktis bagi perempuan yang mengalami kekerasan, termasuk cara melaporkan kejadian KDRT dan mendapatkan dukungan dari pihak berwenang. Baik Eko maupun Novita sepakat bahwa sistem hukum di Indonesia sudah memberikan ruang perlindungan yang memadai bagi korban, namun masih perlu diperkuat dengan edukasi dan kesadaran masyarakat. 

"Kami berharap kegiatan ini menjadi pemantik agar perempuan semakin percaya diri dalam memperjuangkan hak-haknya," pungkas Eko.

Sosialisasi ini juga menggarisbawahi peran penting lembaga pendidikan dalam mengedukasi masyarakat tentang hak-hak perempuan dan perlindungan hukum. Melalui kegiatan ini, Universitas Islam Balitar berupaya mendorong perubahan positif dalam masyarakat dengan memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada para perempuan.

 


Topik

Pendidikan unisba blitar fakultas hukum unisba blitar kdrt



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana