Lengser 20 Oktober, Jokowi Dapat Apa saat Penisun Menjadi Presiden?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
04 - Oct - 2024, 11:18
JATIMTIMES - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
Saat pensiun nanti, Jokowi tetap akan menerima fasilitas keuangan berupa uang pensiun dari negara.
Baca Juga : Memasuki Bulan Rabiul Akhir, Berikut Ini Jadwal Puasa Sunahnya
Uang pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut Pasal 6 ayat (1), presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya. Besarnya pensiun pokok ini adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Adapun perhitungan nominal uang pensiun presiden ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok pejabat tertinggi RI.
Uang Penisunan Jokowi
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden saat ini diberikan untuk ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Seperti yang disebutkan pada pasal 1A, besaran gaji pokok pejabat negara tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan. Dengan begitu, total uang pensiun yang didapat Presiden Jokowi sebanyak enam kali Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000.
Selain pensiun pokok, mantan presiden yang berhenti secara hormat akan mendapatkan tunjangan dari negara. Menurut pasal 7, tunjangan itu antara lain:
• Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan peraturan-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
• Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
• Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
• Ditambahkan dalam pasal 8, presiden yang selesai menjabat juga akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya dan kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Hadiah rumah bagi setiap presiden yang telah selesai menjabat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Baca Juga : Baca Selengkapnya