Lengser 20 Oktober, Jokowi Dapat Apa saat Penisun Menjadi Presiden? 

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

04 - Oct - 2024, 11:18

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). (Foto IG @jokowi)


JATIMTIMES - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. 

Saat pensiun nanti, Jokowi tetap akan menerima fasilitas keuangan berupa uang pensiun dari negara.

Baca Juga : Memasuki Bulan Rabiul Akhir, Berikut Ini Jadwal Puasa Sunahnya

Uang pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Pasal 6 ayat (1), presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya. Besarnya pensiun pokok ini adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Adapun perhitungan nominal uang pensiun presiden ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok pejabat tertinggi RI.

Uang Penisunan Jokowi

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden saat ini diberikan untuk ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.

Seperti yang disebutkan pada pasal 1A, besaran gaji pokok pejabat negara tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan. Dengan begitu, total uang pensiun yang didapat Presiden Jokowi sebanyak enam kali Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000.

Selain pensiun pokok, mantan presiden yang berhenti secara hormat akan mendapatkan tunjangan dari negara. Menurut pasal 7, tunjangan itu antara lain:

• Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan peraturan-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri

• Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon

• Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

• Ditambahkan dalam pasal 8, presiden yang selesai menjabat juga akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya dan kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Hadiah rumah bagi setiap presiden yang telah selesai menjabat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Presiden Joko Widodo, Jokowi, fasilitas negara, pensiun jadi presiden,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette