Anggota DPRD Wajib Cuti Jika Terlibat Kampanye Pilkada, Ini Dasar Hukumnya

03 - Oct - 2024, 03:04

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, (SDMO & DIKLAT) Sainur Rasyid saat dikonfirmasi di Ruangannya, Kamis (03/10/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)


JATIMTIMES - Setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, wajib untuk mengajukan izin  cuti di luar tanggungan negara/daerah. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53.

"Selanjutnya, di dalam Pasal 53 ayat 1 PKPU nomor 13 tahun 2024 disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, (SDMO & DIKLAT) Sainur Rasyid saat dikonfirmasi di Ruangannya, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga : Dosen Unisba Blitar Sosialisasikan Pentingnya Perempuan Sadar Politik

Jika sudah mengajukan dan sedang atau dalam masa izin cuti kampanye di luar tanggungan negara, maka kata Sainur, pada poin a Pasal 53 Ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dikatakan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali untuk keperluan pengamanan.

Sedangkan dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 Pasal 60 ayat 1 dijelaskan bahwa selama masa kampanye, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti Kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain

Selain itu, Sainur Rasyid juga menjelaskan bahwa DPRD juga termasuk sebagai pejabat daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 1 yang berbunyi "DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. 

Dipertegas pada Ayat 2 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota. "Oleh karena itu, setiap anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mematuhi ketentuan cuti yang berlaku. Yakni mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara/daerah kepada pimpinan atau ketua DPRD. Kemudian surat izin cutinya diteruskan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye," imbuh Sainur...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, dprd situbondo, kampanye, izin cuti,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette