Cabup Malang Sanusi Sambangi Pabrik Rokok, Siapkan Pembinaan Bagi Pengusaha Hingga Pekerja
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Oct - 2024, 05:17
JATIMTIMES - Cabup Malang nomor urut 1 HM Sanusi menegaskan komitmen untuk mendukung industri olahan tembakau. Salah satunya dengan memberikan pembinaan bagi para pengusaha rokok.
Paslon nomor urut 1 HM. Sanusi-Lathifah Shohib (SALAF) bakal memberi kemudahan pengurusan perizinan juga menjadi prioritas dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Pemkab Malang Hibahkan Tanah 792 Meter Persegi untuk Pemdes Girimoyo Karangploso
Pernyataan tersebut disampaikan Cabup Malang HM. Sanusi saat menyambangi sejumlah pabrik rokok di Kecamatan Wagir dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Rabu (2/10/2024).
"Saya hanya sekedar menyapa dan mohon doa restu, karena doanya mereka selalu terkabul," ujar politisi yang karib disapa Abah Sanusi ini.
Doa restu yang disampaikan Abah Sanusi termasuk kepada para pekerja pabrik rokok tersebut, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024.
"Mohon doa restu dan dukungannya, mudah-mudahan saya bersama Bu Nyai Lathifah nanti dapat menang di Pilkada ini," ujar Abah Sanusi.
Dalam kegiatan sambang ke sejumlah pabrik rokok tersebut, Abah Sanusi juga menyempatkan diri untuk bertegur sapa serta berjabat tangan dengan para pekerja pabrik rokok. Suasana berlangsung hangat lantaran kedatangan Abah Sanusi disambut antusias oleh para pengusaha maupun pekerja pabrik rokok.
"Saya minta doa restu mereka dan Insyaallah doa mereka nanti dikabulkan dan semuanya mendoakan agar nanti yang menang nomor 1 (Paslon SALAF)," imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun JatimTIMES dari sejumlah dinas terkait, pengusaha termasuk pabrik rokok memang tumbuh subur di Kabupaten Malang. Jumlahnya disebut mencapai ratusan.
Potensi itulah yang juga menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sejumlah program mulai dari pelatihan hingga pembinaan juga telah direalisasikan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya