JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menghibahkan aset berupa tanah kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Penyerahan hibah aset milik Pemkab Malang berupa tanah ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Malang yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto dengan Pemdes Girimoyo yang dilakukan oleh Kepala Desa Girimoyo Jafar Priyono di Pendapa Kantor Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Jombang Fest 2024: Hari Jadi Jombang Ke-114 Akan Dibuka Wapres RI
Prosesi penandatanganan NPHD antara Pemkab Malang dengan Pemdes Girimoyo ini juga disaksikan langsung oleh Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati serta Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qodir.
Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan, bahwa sejak lama telah diketahui bahwa tanah seluas 792 meter persegi yang digunakan sebagai Kantor Desa Girimoyo ini merupakan aset dari Pemkab Malang.
Namun, proses penyerahan hibah baru dilakukan pada tahun 2024, karena dari pihak Pemdes Girimoyo masih baru mengajukan atau memohonkan perpindahan aset kepada Pemkab Malang. Akhirnya, Bupati Malang HM. Sanusi saat sebelum cuti kerja telah menyetujui agar aset Pemkab Malang berupa tanah tersebut diserahkan kepada Pemdes Girimoyo.
"Maka hari ini secara formilnya sudah berproses, de jurenya sudah kami serahkan. Maka hari ini penandatanganan NPHD sudah dilakukan sekaligus de facto dan de jurenya, administrasi dan fisiknya hari ini kami serahkan (ke Pemdes Girimoyo)," jelas Didik.
Pejabat publik yang merupakan mantan Kepala Desa Tunjungtirto Singosari ini menuturkan, jika Pemkab Malang tidak segera menyerahkan aset berupa tanah tersebut kepada Pemdes Girimoyo, maka pembamgunan yang ada di Kantor Desa Girimoyo akan berpotensi menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Karena kalau tidak segera kami selesaikan, ke depannya bisa menjadi temuan BPK dan kasihan pemerintah desanya. Karena di sana ada anggaran yang didapat dari pusat melalui Dana Desa (DD) dan anggaran daerah melalui Alokasi Dana Desa (ADD)," ujar Didik.
Lebih lanjut, pihaknya berharap, bahwa dengan adanya penyerahan aset Pemkab Malang berupa tanah kepada Pemdes Girimoyo, juga harus dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap masyarakat luas Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Maka kami berharap dibarengi juga dengan semangat pelayanan kepada masyarakat yang semakin meningkat. Karena ini desa strategis, posisinya berada di pinggir jalan, kemudian dihimpit oleh kantornya Koramil, Polsek dan Kecamatan," tutur Didik.
Baca Juga : Heru Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Sementara itu, Kepala Desa Jafar Priyono bersyukur akhirnya kepemilikan aset tanah yang digunakan untuk Kantor Pemdes Girimoyo dapat kembali kepada Pemdes Girimoyo.
Pihaknya pun menjelaskan, bahwa pada tahun 1968 dulu, aset tanah yang saat ini digunakan sebagai Kantor Pemdes Girimoyo dengan luas 792 meter persegi merupakan aset pihak Pemdes Girimoyo.
"Jadi tanah kantor desa ini sudah milik Desa Girimoyo sejak tahun 1968. Pada tahun 2004, itu disertifikatkan (melalui) Prona tetapi salah penulisan. Waktu itu Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) kok milik Pemkab Malang. Yang seharusnya tanah milik Pemdes Girimoyo tertulis milik Pemkab Malang," jelas Jafar.
Lalu, pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Girimoyo pada tahun 2022, pihaknya mengajukan permohonan aset tanah Pemkab Malang tersebut untuk Pemdes Girimoyo.
"Akhirnya proses dan alhamdulillah sekarang sudah ada penandatanganan untuk hibah tanah ini menjadi milik Desa Girimoyo kembali. Pengajuannya mulai Maret 2022. Karena prosesnya memang panjang, setelah terpenuhi semua, baru hari ini penandatanganannya," pungkas Jafar.