Jumlah Pelamar PTPS di Kabupaten Blitar Belum Memenuhi Kebutuhan, Bawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
01 - Oct - 2024, 07:55
JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Langkah ini diambil setelah jumlah pelamar yang masuk hingga Sabtu, 28 September 2024, masih belum mencukupi kebutuhan. Perpanjangan pendaftaran ini berlaku dari 1 hingga 10 Oktober 2024.
Narsulin, koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada bulan September, tercatat hanya ada 2.558 orang yang mendaftar sebagai calon PTPS. “Jumlah pelamar yang ada saat ini belum memenuhi kebutuhan minimal sebanyak dua kali jumlah TPS yang ada, yaitu 3.528 petugas,” ujar Narsulin, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga : Puluhan Warga Desa Ampelgading Keracunan usai Konsumsi Ikan Gurami
Di Kabupaten Blitar, terdapat 1.764 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan beroperasi pada Pilkada mendatang.
Kekurangan ini diduga disebabkan oleh trauma yang dirasakan oleh para pelamar potensial akibat beban kerja yang berat selama Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu. "Sepertinya banyak calon pelamar yang khawatir akan mengalami kelelahan seperti saat Pemilu lalu. Kondisi itu masih membayangi mereka sehingga enggan untuk mendaftar lagi," kata Narsulin.
Ia menambahkan bahwa beban kerja selama pilkada nanti akan jauh lebih ringan dibandingkan pemilu karena hanya melibatkan dua pemilihan, yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati.
Meski demikian, kekhawatiran terhadap beban kerja tersebut menjadi tantangan dalam merekrut tenaga pengawas yang dibutuhkan. Pada Pemilu 2024, banyak petugas mengalami kelelahan karena kompleksitas dan jumlah pemilihan yang lebih banyak. Namun, Narsulin memastikan bahwa situasi kali ini berbeda, dan beban kerja akan jauh lebih terkontrol.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa honor bagi petugas PTPS sebesar Rp 800 ribu di luar tunjangan transportasi dan uang makan. “Meski beban kerja lebih ringan, kompensasi yang kami berikan cukup memadai dengan honor sebesar Rp 800 ribu, belum termasuk uang transport dan makan,” jelasnya. Namun, meski telah ditawarkan kompensasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kuota petugas...