free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Jumlah Pelamar PTPS di Kabupaten Blitar Belum Memenuhi Kebutuhan, Bawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

01 - Oct - 2024, 19:55

Placeholder
Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga integritas Pilkada serentak 2024.

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Langkah ini diambil setelah jumlah pelamar yang masuk hingga Sabtu, 28 September 2024, masih belum mencukupi kebutuhan. Perpanjangan pendaftaran ini berlaku dari 1 hingga 10 Oktober 2024.

Narsulin, koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada bulan September, tercatat hanya ada 2.558 orang yang mendaftar sebagai calon PTPS. “Jumlah pelamar yang ada saat ini belum memenuhi kebutuhan minimal sebanyak dua kali jumlah TPS yang ada, yaitu 3.528 petugas,” ujar Narsulin, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga : Puluhan Warga Desa Ampelgading Keracunan usai Konsumsi Ikan Gurami 

Di Kabupaten Blitar, terdapat 1.764 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan beroperasi pada Pilkada mendatang.

Kekurangan ini diduga disebabkan oleh trauma yang dirasakan oleh para pelamar potensial akibat beban kerja yang berat selama Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu. "Sepertinya banyak calon pelamar yang khawatir akan mengalami kelelahan seperti saat Pemilu lalu. Kondisi itu masih membayangi mereka sehingga enggan untuk mendaftar lagi," kata Narsulin.

 Ia menambahkan bahwa beban kerja selama pilkada nanti akan jauh lebih ringan dibandingkan pemilu karena hanya melibatkan dua pemilihan, yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati.

Meski demikian, kekhawatiran terhadap beban kerja tersebut menjadi tantangan dalam merekrut tenaga pengawas yang dibutuhkan. Pada Pemilu 2024, banyak petugas mengalami kelelahan karena kompleksitas dan jumlah pemilihan yang lebih banyak. Namun, Narsulin memastikan bahwa situasi kali ini berbeda, dan beban kerja akan jauh lebih terkontrol.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa honor bagi petugas PTPS sebesar Rp 800 ribu di luar tunjangan transportasi dan uang makan. “Meski beban kerja lebih ringan, kompensasi yang kami berikan cukup memadai dengan honor sebesar Rp 800 ribu, belum termasuk uang transport dan makan,” jelasnya. Namun, meski telah ditawarkan kompensasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kuota petugas.

Dari total 22 kecamatan di Kabupaten Blitar, hanya dua kecamatan yang tidak perlu memperpanjang masa pendaftaran, yaitu Kecamatan Bakung dan Kecamatan Gandusari. "Di dua kecamatan ini, jumlah pendaftar sudah mencukupi, sehingga perpanjangan pendaftaran tidak diperlukan," kata Narsulin. Sementara itu, di 20 kecamatan lainnya, perpanjangan pendaftaran masih dibuka untuk mengisi kekurangan petugas yang dibutuhkan.

Narsulin juga memastikan bahwa tidak ada batasan domisili bagi pelamar PTPS, asalkan mereka merupakan warga Kabupaten Blitar. "Kandidat PTPS tidak dibatasi berdasarkan kecamatan asal mereka, asalkan mereka berdomisili di Kabupaten Blitar, mereka dapat mendaftar di kecamatan mana pun yang masih membutuhkan petugas," tambahnya.

Baca Juga : Penting, Pahami Dua Hal Ini sebelum Mendaftar PPPK 2024

Upaya perpanjangan pendaftaran ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak pelamar yang bersedia menjadi PTPS dalam Pilkada Serentak 2024. Dengan memastikan bahwa beban kerja akan lebih ringan dibandingkan Pemilu sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap para pelamar yang sempat ragu dapat lebih yakin untuk bergabung dalam pelaksanaan pemilihan ini.

Narsulin juga menekankan pentingnya peran PTPS dalam memastikan jalannya pemungutan suara yang jujur dan adil. "Pengawas TPS adalah garda terdepan dalam menjaga integritas proses pemilihan. Kami berharap lebih banyak warga yang bersedia terlibat dan membantu memastikan Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan baik," katanya.

Dengan waktu pendaftaran yang diperpanjang hingga 10 Oktober, Bawaslu Kabupaten Blitar optimis jumlah pelamar akan segera mencukupi kebutuhan. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih banyak orang tertarik untuk berpartisipasi sebagai PTPS, serta menyadarkan mereka bahwa peran tersebut sangat krusial dalam menjaga demokrasi di tingkat lokal.

 


Topik

Politik Pengawas TPS Bawaslu Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy