Dua Bulan Pemutihan Pajak, Bapenda Pemprov Jatim Targetkan Rp 319 Miliar
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Oct - 2024, 06:47
JATIMTIMES - Dalam rangka HUT Pemprov Jatim ke 79, Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim bakal memberlakukan pemutihan pajak atau pembebasan pajak. Yakni, pada bebas BBN (bea balik nama) II dan seterusnya. Kemudian bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB serta juga bebas PKB progresif.
Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan. Yaitu, mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Baca Juga : Banpol PP dan Petugas Damkar di Situbondo Berpotensi Tidak Gajian 3 Bulan, Ini Penyebabnya!
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Jatim, Kresna Bimasakti berharap agar masyarakat Jatim dapat memanfaatkan kesempatan dari kebijakan ini.
"Karena kita tidak tahu tahun depan bagaimana penerapan UUD tahun 2022 itu adanya options," ujarnya saat ditemui di kantor, Selasa (1/10).
Dia memprediksi dari pemutihan ini bakal ada 519 ribu obyek kendaraan yang akan memanfaatkannya. Dan untuk penerimaan Negara diperkirakan bisa tembus mencapai Rp 319,8 miliar.
"Kebijakan dari bapak gubernur mendengar keluhan dari masyarakat Jatim kenapa hanya sekali dan itu cuma sebulan setengah," tuturnya.
Sebab itu kata Kresna Pemprov mengadakan kembali pada periode ke dua di tahun 2024 yang sama ini. "Sekaligus memperingati hari Pemprov Jatim," tegasnya.
Baca Juga : Polisi Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Selain itu Bapenda juga memperkenalkan program Samsat Berkah (Bermanfaat Berkat Sampah). "Masyarakat bisa membayar pajak dengan sampah," tuturnya.
"Jadi dikelola oleh koperasi dan masyarakat bisa menjadi anggota koperasi dan membayar dengan sampah. Pajak akan dibayarkan dulu sama pihak koperasi nanti anggotanya itu mencicil," imbuhnya...