Laporan Pelanggaran KPU Blitar Terkait Lagu “Ini Rindu” Tidak Terbukti Melanggar Etik
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
01 - Oct - 2024, 10:27
JATIMTIMES – Bawaslu Kabupaten Blitar telah menetapkan status laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar. Penetapan tersebut diumumkan pada Senin, 30 September 2024, setelah dilakukan kajian mendalam terkait laporan yang diajukan oleh Tim Kampanye Paslon 01 pada 24 September 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, menyampaikan bahwa laporan dengan Nomor Register 01/Reg/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 telah dikaji secara komprehensif. "Setelah melalui kajian yang mendalam, Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Jaka dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga : Ziarahi Makam Pendiri NU dan Muhammadiyah yang Berdampingan di Ampel, Cagub Luluk Ambil Spirit Kerukunan
Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Blitar untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait insiden yang terjadi saat pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. Klarifikasi tersebut diminta disampaikan melalui media massa dalam waktu 2 x 24 jam.
"Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Blitar untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang dalam tahapan pemilihan berikutnya. Tindakan pencegahan penting dilakukan untuk menjaga integritas pemilu," tegas Jaka.
Laporan ini berawal dari insiden yang terjadi pada acara pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang digelar oleh KPU Kabupaten Blitar di Hotel Santika pada Senin, 23 September 2024. Setelah rapat pleno resmi ditutup, sebuah band hiburan menampilkan lagu "Ini Rindu" yang dipopulerkan oleh Farid Hardja. Lagu ini dianggap kontroversial karena terkait dengan jargon kampanye paslon nomor urut 2, Rini-Ghoni, yang menggunakan kata “Rindu” dalam materi kampanye mereka.
Tindakan ini memicu protes dari Tim Kampanye Paslon 01, Rijanto-Beky, yang menilai penampilan tersebut sebagai pelanggaran kode etik karena dapat mempengaruhi persepsi publik dan memunculkan kesan keberpihakan dari KPU...