Kejari Gresik Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras CSR PT Smelting
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Dede Nana
27 - Sep - 2024, 07:14
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus beras dari hasil bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) PT Smelting. Diantaranya Kepala Desa Roomo Taqwa Zaenudin, Sekdes Rudi Hermansyah dan Ketua BPD Nurhasim.
Informasinya, ketiga tersangka bersama enam orang saksi menghadiri panggilan Kejari Gresik sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka langsung masuk ke ruang Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 20.04 WIB ketiga tersangka keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) dengan tangan diborgol, memakai rompi orange bertuliskan tahanan Kejari Gresik.
Baca Juga : Validasi, 1,1 Juta Penduduk Kabupaten Malang Masuk Daftar Penerima Bantuan Sosial
Ketiga tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Banjarsari, kecamatan Cerme, kabupaten Gresik.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan atas dugaan korupsi tindakan penyimpangan dana APBDesa dan CSR desa Roomo tahun 2023 - 2024.
Dalam kurun waktu dua tahun tersebut, setiap tahun Desa Roomo telah menerima CSR dari PT Smelting sebesar Rp 1 miliar. Dari bantuan CSR tersebut senilai Rp 350 juta dialokasikan untuk pengadaan beras.
"Tahap pertama beras dibagikan kepada 1150 rumah dengan alokasi Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton. Tapi beras yang diberikan kualitasnya tidak layak konsumsi," kata Nana Riana, Kamis (26/09/2024) malam.
Nana Riana mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Meski kerugiannya tidak begitu besar, namun menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Sehingga menjadi atensi dan Kejari Gresik melakukan tindakan cepat.
"Kami sudah memeriksa 107 orang saksi, terutama masyarakat penerima beras. Sehingga hari ini kami melakukan pemeriksaan tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Nana Riana menyebut, ketiga tersangka diantaranya TZ (Taqwa Zaenudin) menjabat sebagai Kepala Desa Roomo. Kemudian, NH (Nurhasim) selaku Ketua BPD Roomo dan RH (Rudi Hermansyah) sebagai Sekretaris Desa Roomo. Malam ini juga mereka ditahan.
"Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka sudah diperiksa oleh dokter...