Waspada Developer Ilegal, Ini Imbauan DPKPCK Kabupaten Malang

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

26 - Aug - 2024, 07:37

Ilustrasi perumahan. (Foto: rumah123)


JATIMTIMES - Masyarakat di Malang Raya perlu berhati-hati terhadap keberadaan pengembang perumahan ilegal yang kerap menebar janji manis namun bermasalah di kemudian hari. Di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Malang, keberadaan pengembang ilegal ini masih sulit terdeteksi.

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencatat 621 perumahan telah memiliki izin yang sah. Namun, banyak pengembang lain yang belum terdata secara resmi. 

Baca Juga : Usut Kasus Pembuangan Bayi di Blitar: Polisi Telusuri Jejak Pelaku 

 

Bahkan, kasus penipuan berkedok jual beli tanah kavling di Desa Girimoyo, Karangploso, pernah diungkap oleh Polres Malang, di mana puluhan korban mengalami kerugian miliaran rupiah karena status tanah yang tidak jelas. 

Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas properti sebelum membeli. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam mengecek legalitas perumahan agar hak mereka sebagai pembeli terjamin,” ujarnya. 

Selain itu, Johan juga mendorong para pembeli untuk meminta pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah agar perawatan fasilitas umum dapat dilakukan. 

Contoh masalah yang terjadi karena pengembang belum menyerahkan PSU adalah kerusakan jalan di sebuah perumahan yang tidak bisa diperbaiki oleh pemerintah. “Kami tidak bisa memperbaiki karena PSU belum diserahkan,” jelas Johan. 

DPKPCK Kabupaten Malang terus mengadakan sosialisasi tentang pentingnya perizinan perumahan. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai legalitas properti agar terhindar dari masalah di kemudian hari,” tambah Johan. 

Selain sosialisasi, DPKPCK juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencegah praktik ilegal dari pengembang. Johan menjelaskan, “Jika di BPN tertera bahwa tanah sudah dipecah lebih dari lima bagian, itu bisa jadi indikasi adanya manipulasi dari pengembang.” 

Baca Juga : Dinas PUSDA Kabupaten Malang Bangun Jaringan Irigasi di 4 Wilayah, 132 Hektare Lahan Pertanian Teraliri Air 

 

Kerja sama dengan Satpol PP juga dilakukan untuk menindak pengembang ilegal...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, DPKPCK Kabupaten Malang, inovasi E-Pora, Pemkab Malang, Kabupaten Malang, permudah perizinan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette