Bawaslu Blitar Minta Baliho Petahana Diturunkan Jelang Kampanye Pemilihan Serentak 2024
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
25 - Sep - 2024, 11:10
JATIMTIMES – Menjelang dimulainya tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar meminta seluruh instansi pemerintahan untuk menurunkan baliho yang memuat gambar petahana yang mencalonkan kembali pada pemilihan tahun ini.
Imbauan tersebut dikeluarkan guna menjaga netralitas instansi pemerintah dan memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan.
Baca Juga : Semangat Kebersamaan: Deklarasi Damai Paslon Bupati Magetan
Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang bertanggung jawab di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi pada 23 September 2024 kepada 31 instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Surat bernomor 283/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 ini meminta agar seluruh baliho yang mempromosikan petahana segera diturunkan.
“Tujuan utama kami adalah menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye. Oleh karena itu, kami meminta agar baliho sosialisasi program yang memuat petahana segera diturunkan,” ujar Masrukin saat berbicara dalam forum group discussion (FGD) yang digelar pada 24 September 2024 di Angkringan Joko Jatinom, Blitar.
Dalam FGD tersebut, turut hadir perwakilan dari berbagai instansi seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Masrukin menegaskan, semua pihak yang hadir menyambut baik imbauan Bawaslu dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya. "Seluruh instansi yang hadir dalam FGD sepakat dan menyambut baik langkah penurunan baliho tersebut," imbuhnya.
Masrukin juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan baliho, aplikasi, media sosial, maupun situs web resmi pemerintah yang masih memuat petahana. Jika setelah imbauan ini masih ditemukan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Blitar akan menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.
Masrukin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 54 dan Pasal 61, yang mengatur bahwa petahana yang mencalonkan diri kembali harus mematuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya, petahana diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
“Peraturan ini sudah jelas, dan kami berharap seluruh instansi di lingkungan pemerintah daerah memahami dan mematuhinya,” kata Masrukin...