Pemkab Situbondo Gunakan Rp 77 Miliar Lebih DBHCHT untuk Kepentingan Masyarakat
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
23 - Sep - 2024, 11:13
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menerima kucuran dana transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp 77 miliar 500 juta lebih, jumlah tersebut lebih besar dibanding tahun 2023 yakni sebesar Rp 66 miliar.
Anggaran DBHCHT tersebut, digunakan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk kepentingan masyarakat. Ini sampaikan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo, Sugiono.
Baca Juga : Entaskan Kemiskinan, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Lakukan Berbagai Upaya
"Yang jelas DBHCHT ini dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Situbondo," tegasnya, Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut, Sugiono menjelaskan, DBHCHT sebesar Rp. 77 miliar lebih ini diperuntukkan untuk kegiatan fisik maupun non-fisik di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Situbondo.
Seperti, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Rp 16 miliar 900 juta lebih, Dinas PUPP Rp.4,5 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Persandian Rp 3 miliar lebih
Kemudian, Bappeda sendiri sekitar Rp 568 juta lebih, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rp1,3 miliar, Dinas Sosial (Dinsos) Rp2,5 miliar, Satpol PP Rp5,9 miliar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp 26 miliar lebih.
“Selain itu, juga ada di tiga rumah sakit milik pemerintah. Yakni UoBK. RSUD dr. Abdoer Rahem Rp2,8 miliar lebih, Uobk. RSUD Besuki Rp6,7 miliar lebih dan UoBK RSUD Asembagus Rp5,8 miliar lebih,” bebernya.
Lebih lanjut, Sugiono juga menjelaskan terkait kegunaan DBHCHT yang harus diperhatikan oleh OPD terkait untuk bidang kesejahteraan masyarakat ini bisa digunakan untuk pelatihan penguatan petani, pengadaan pupuk organik atau hayati cair, pengadaan cultivator.
Kemudian untuk pengadaan roda tiga, pembuatan sumur dangkal dan sumur dalam, sekolah lapang pengolahan pasca panen, infrastruktur sarana irigasi, padi organik, rehabilitasi jalan produksi yang dapat dilalui kendaraan roda empat, bantuan bibit atau benih dan perbaikan jalan untuk industri tembakau...