Terapis Pijat Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Lolos Hukuman Mati
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
18 - Sep - 2024, 06:57
JATIMTIMES - Majelis hakim memvonis hukuman pidana penjara 15 tahun penjara, kepada terapis pijat bernama Abdul Rahman (44) yang memutilasi dan membunuh pasiennya Adrian Prawono (34) di wilayah Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Putusan hakim dibacakan pada sidang putusan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (18/9/2024).
Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Serta dakwaan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang penganiayaan, dan dakwaan kedua pada Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan mayat dengan cara mengubur jenazah Adrian Prawono.
Baca Juga : 3 Saksi Mangkir Sidang Perkara Korupsi Puskesmas Bumiaji, Dua Pihak Bank Beberkan Aktivitas Transaksi
“Majelis berpendapat unsur telah terpenuhi dan unsur dengan sengaja telah terpenuhi, menurut teori kesengajaan pada teori hukum pidana," ungkap I Wayan Eka Mariata.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menuntut Abdul Rahman mendapat hukuman mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ke-1 primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.
Menurut I Wayan Eka Mariata, alasan tidak mengabulkan dakwaan pembunuhan berencana pada Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, yang disangkakan oleh JPU, karena selama ini terdakwa bersikap sopan dan kooperatif.
“Lalu mengakui perbuatannya sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), dan tulang punggung keluarga, sehingga menjadi pertimbangan dalam menganulir hukuman mati dari jaksa,” imbuh I Wayan Eka Mariata.
Sementara itu, Penasihat hukum Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya menjelaskan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan pembelaan yang disampaikan sepanjang persidangan.
“Pembelaan diterima hakim dan memang sejak BAP sampai saat ini keterangan yang disampaikan terdakwa apa adanya dan tidak dikurangi maupun ditambahi," ujar Guntur.
Baca Juga : Baca Selengkapnya