Dishub Kota Malang Gelar Operasi Gabungan, Sasar Empat Titik

Reporter

Hendra Saputra

18 - Sep - 2024, 01:08

Dishub Kota Malang saat melakukan penggembokan kendaraan roda empat yang parkir liar. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar operasi gabungan untuk melakukan penertiban parkir liar. Setidaknya, ada empat titik yang dituju dalam operasi gabungan, Rabu (18/9/2024). Di antaranya sekitaran RSSA Malang, sekitaran Stasiun Kotabaru, sekitaran Jalan Mayjend Wiyono dan sekitaran Madyopuro.

Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan ini rutin dilakukan setiap minggu. Karena ia melihat masih banyak masyarakat ataupun oknum juru parkir (jukir) yang memanfaatkan area kosong meski tidak sesuai peruntukan parkir.

Baca Juga : Peringati HUT PGRI dan HGN 2024, Bupati Sanusi Berangkatkan Ribuan Peserta Jalan Sehat di Lawang

“Hari ini empat titik, kami lakukan (operasi parkir, red) rutin setiap minggu. Jadi kami lakukan untuk penindakan pelanggaran parkir,” kata Rahmat kepada awak media saat ditemui di tengah operasi parkir liar di sekitaran RSSA Malang.

Operasi gabungan itu melibatkan Satlantas Polresta Malang Kota, TNI hingga Satpol PP. Dan menurut Rahmat, operasi yang dilakukan ini bertujuan untuk penindakan hukum pelanggar marka.

“Jadi pelanggaran parkir ini pertama penindakan hukumnya, kalau ada marka rambu larangan parkir ya, langsung tilang oleh Polresta Malang Kota. Kalau tidak ada orangnya, langsung gembok. Untuk buka gemboknya dengan menunjukkan surat tilang, tilangnya nanti di kantor tilang Jalan dr Cipto, dengan membawa surat tilang tersebut,” beber Rahmat.

Sementara itu, Rahmat mengaku bahwa penindakan bukan hanya untuk roda empat. Ia mengaku roda dua yang melanggar aturan juga tidak luput dari operasi yang dilakukan.

“Kalau roda dua ada orangnya langsung kita tilang, kalau tidak ada orangnya ya kita angkut. Nah ini untuk kewenangan dari Polresta Malang Kota berdasarkan UU 22 tahun 2009,” beber Rahmat.

Instansi terkait saat ikut operasi gabungan yang digelar Dishub Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

Sementara untuk Satpol PP, Rahmat mengaku penindakan hukum dilakukan berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban lingkungan yang tidak sesuai peruntukan.

“Nah ini bisa jukir, atau bisa orang lain yang menempatkan kendaraannya di trotoar atau ditempat yang tidak sesuai...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Kota Malang, parkir liar, Dishub, Satpol PP,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette