Praktisi Hukum: Pencalonan Mantan Narapidana di Pilkada Tak Bisa Dipaksakan

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

14 - Sep - 2024, 05:58

Praktisi Hukum Kota Malang, Pangeran Okky Artha.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Pencalonan mantan narapidana korupsi dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah masih terus menuai kontrovesrsi dan diperdebatkan. Hal tersebut juga terjadi di Kota Malang. Baik jika dipandang dari sudut pandang aturan hukum dan perundang-undangan ataupun sisi etika dan norma sosial di masyarakat.

Seorang praktisi hukum Kota Malang, Pangeran Okky Artha mengatakan, hal tersebut juga terjadi di Kota Malang. Di mana ada seorang mantan narapidana kasus korupsi tengah dalam proses pencalonan Pilkada. Yang bersangkutan yakni MA, juga merupakan mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Baca Juga : Masih Banyak Tempat Pembuangan Sampah Liar di Kota Batu

Okky menilai bahwa pencalonan MA dalam Pilkada Kota Malang tidak dapat dipaksakan. Pasalnya syarat mengenai pencalonan dalam gelaran Pilkada telah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2024.

"Yang jelas salah satu bakal paslon baru keluar (penjara) tahun 2020. Sampai hari ini berarti baru 4 tahun. Itu tidak bisa dipaksakan untuk maju dalam kontestasi politik, kalau saya bilang, itu adalah penghianatan terhadap rakyat Kota Malang," ujar Okky, Sabtu (14/9/2024) sore.

Dirinya menilai bahwa seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dapat bersikap secara lebih tegas dan bijak. Terlebih dengan menjalankan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang syarat pencalonan Pilkada secara jujur dan jernih.

"Menurut aturan di PKPU nomor 10 tahun 2024 itu kan jelas produk KPU pusat, dan apapun yang terjadi harus menolak (pencalonan MA) dengan tegas," tegas Okky.

Apalagi, dirinya tak berharap bahwa KPU Kota Malang malah terkesan bermain dengan aturan yang sudah jelas. Dimana dalam PKPU nomor 10 tahun 2024, seseorang yang akan maju dalam kontestasi politik, harus melalui masa jeda selama 5 tahun usai menjalan masa hukumannya.

"Jadi sudah jelas tidak bisa ditetapkan sebagai calon. Daripada nanti akan menimbulkan polemik di masyarakat, lebih baik disikapi dengan tegas," imbuhnya.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Politik, pilkada kota malang, mantan narapidana, pakar hukum, kota malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette