Antusiasme Pengunjung Warnai Dibukanya Kembali TWA Kawah Ijen
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Sep - 2024, 06:26
JATIMTIMES - Antusiasme pengunjung mewarnai dibukanya kembali Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen untuk dapat menikmati kembali keindahan salah satu destinasi yang ada di kota yang dikenal sebagai serpihan tanah surga di ujung timur Pulau Jawa.
Melalui surat edaran SE.1658/K2/BIDTEK.1/KSA/9/2024 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur (Jatim) secara resmi mengumumkan, destinasi yang menawarkan keindahan blue fire mulai dibuka lagi pada Minggu, 8 September 2024.
Baca Juga : Unisba Blitar Gelar PKKMB 2024: Persiapkan 900 Mahasiswa Baru untuk Tantangan Revolusi Industri 4.0
Kepala Resor TWA Ijen Sigit Hari Wibowo membenarkan TWA Ijen kembali dibuka untuk wisatawan bertujuan untuk meningkatkan edukasi dan multiplayer efek bagi kesejahteraan masyarakat. Selain juga dibuka untuk pendakian dan penelitian.
"Kegiatan wisata alam, pendakian, maupun penelitian harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Juga mempersiapkan peralatan keamanan pendakian dasar seperti senter, masker, pakaian anti dingin. Pengunjung juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku," ujar Sigit dalam rilis yang dikirim pada Kamis (12/9/2024).
Sejak dibuka Kembali, TWA Kawah Ijen, antusias pengunjung cukup tinggi sehingga pengunjung langsung membludak. BBKSDA Jatim memberikan beberapa aturan-aturan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan pengunjung, antara lain; Pendaki hanya diperbolehkan memasuki area publik pada blok pemanfaatan yang berada di Kawasan TWA Kawah Ijen dan tidak diperkenankan memasuki blok perlindungan dan Kawasan cagar alam.
Pendaki hanya diperbolehkan melalui jalur pendakian yang telah ditentukan dan tidak membuat jalur pendakian baru atau jalur pintas dan pendaki hanya diperbolehkan berada di radius 500 m dari dasar kawah sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan dilarang keras turun mendekati dasar kawah.
Selanjutnya pendaki wajib menyimpan e-print/barcode tiket masuk kawasan TWA Kawah Ijen dan tiket asuransi selama pendakian, pendaki wajib mematuhi batas zona resiko sepanjang jalur pendakian berupa bendera hijau (aman), bendera kuning (waspada), bendera merah (bahaya/ resiko tinggi) dan pendaki dapat melaporkan kepada petugas melalui call center TWA Kawah Ijen 0812 2018 0930 dan 0811 3020 195 jika terjadi hal-hal yang bersifat urgent seperti kecelakaan atau pelanggaran terhadap pengunjung serta batas Waktu pendakian maksimal pukul 16...