Tak Bisa Gagalkan Kenaikan Tarif SPPT PBB, Kades dan Lurah se-Kota Batu Minta Maaf ke Masyarakat
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
11 - Sep - 2024, 04:42
JATIMTIMES - Keluhan tingginya kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 700 persen yang berlaku perubahannya tahun 2024 belum terjawab. Asosiasi Petinggi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu meminta maaf kepada masyarakat karena tak bisa menekan perubahan itu agar tarif diturunkan.
Dalam sebuah video pendek yang sengaja dibuat oleh sekitar 19 kepala desa, mereka menyampaikan permohonan maaf tersebut. Belasan kepala desa tersebut menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan berbagai cara agar kenaikan tarif yang disebut fantastis hingga 700 persen bisa digagalkan. Sayangnya, hal tersebut belum berhasil. Pada video tersebut, dikatakan Ketua APEL Wiweko, penurunan tarif sudah diperjuangkan. Dimana kenaikannya begitu tinggi dan memberatkan masyarakat.
Baca Juga : 5 Jabatan Tinggi Pemkot Batu Masih Kosong, Seleksi Terbuka Masih Tunggu Rekom BKN dan Mendagri
"Segala usaha sudah kami lakukan. Baik dengan cara hearing di DPRD Kota Batu, beberapa kali menghadap kepada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Batu, upaya melalui media, ternyata tidak mampu mengubah keputusan Pemerintah Kota Batu untuk menurunkan nilai bayar kenaikan SPPT PBB tahun 2024," jelas Wiweko dalam keterangannya.
Dikatakan di video, APEL mewakili semua Kepala Desa se-Kota Batu dengan berat hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat desa di Kota Batu. Wiweko yang merupakan Kepala Desa (Kades) Oro-oro Ombo itu membenarkan jika video tersebut dibuat dan disebarluaskan pada Senin, 9 September 2024.
Menurut dia, beberapa waktu lalu, Senin 3 Juni 2024, 19 kepala desa tersebut sempat kembali mendatangi kantor Bapenda di Balaikota Among Tani, Kota Batu untuk mengajak pertemuan mengenai kenaikan pajak. Kedatangan bersama kepala desa itu untuk mengklarifikasi kenaikan PBB tersebut.
"Diupayakan PBB tidak ada kenaikan tetapi kebijakan Pemerintah Kota Batu tidak bisa diubah lagi," jelasnya.
Sebagai informasi, perubahan tarif di Perda baru, yakni Perda No 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah ada perubahan tarif. Tarif maksimalnya 0.08 sehingga di situ terjadi beberapa klasifikasi NJOP yang mengalami kenaikan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya