Begini Cara Memiliki NPWP Supaya Tak Berakhir Seperti Saih Halilintar
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
09 - Sep - 2024, 04:02
JATIMTIMES - Youtuber sekaligus pemain golf Muhammad Saaih Halilintar dikabarkan gagal ikut Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh – Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Manajer Tim PON Cabor Golf dari Provinsi Banten Paulus Rudy Saaih mengungkapkan bahwa kegagalan tersebut dikarenakan Saaih tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)—sebagai salah satu syarat administrasi. Terlepas dari itu, Pajak.com akan mengulik risiko tidak memiliki NPWP sekaligus menguraikan syarat dan cara mendaftar NPWP.
Baca Juga : Benarkah Jus Buah Justru Mengandung Gula Tinggi? Begini Kata Dokter
“Pihak Saaih sampai tanggal 30 Juli ada WA (WhatsApp) ke saya, masih menanyakan ‘Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?’ Pertanyaan saya berarti, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, ‘Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi’,” ungkap Paulus Rudy.
Lantas bagaimanakah cara mendapatkan NPWP? Dilansir dari laman hipajak.id, berikut langkah-langkah membuat NPWP baik secara langsung maupun online:
Cara Membuat NPWP
Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP terdekat tempat tinggal/usaha
1. Mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
2. Datang ke KPP terdekat dari alamat di KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
3. Isi formulir pengajuan NPWP.
4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
6. Mengirim melalui kantor pos formulir pendaftaran beserta dokumen yang disyaratkan ke KPP tempat tinggal/usaha terdekat
7. Unduh formulir, cetak lalu isi formulir tersebut dengan lengkap pada kolom-kolom yang tersedia. Jangan lupa menandatangani.
8. Kirim formulir yang sudah kamu isi, beserta seluruh dokumen yang diminta sesuai dengan kategori wajib pajak melalui:
- Kantor pos
- Jasa ekspedisi atau kurir, seperti JNE, J&T, TIKI, dan sebagainya.
9. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
10...