KPU Kabupaten Blitar Kembalikan Berkas Dua Bapaslon untuk Perbaikan Administrasi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
06 - Sep - 2024, 04:21
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah mengembalikan berkas pendaftaran dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar untuk dilakukan perbaikan. Proses pengembalian ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dan menemukan beberapa kekurangan serta ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi yang diserahkan kedua bapaslon.
Ibrahim Moekti, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas kedua pasangan calon setelah proses pemeriksaan administrasi dilakukan. Menurut Ibrahim, masih terdapat sejumlah dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh kedua bapaslon.
Baca Juga : Gangguan E-Materai, Pemkot Blitar Perpanjang Pendaftaran CPNS hingga 10 September
"Beberapa berkas yang perlu diperbaiki antara lain adalah kesesuaian visi dan misi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar, pas foto yang sesuai standar, serta tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masih dalam proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ibrahim, Jumat (6/9/2024). Dia menambahkan, proses di KPK terkait LHKPN masih antre sehingga belum bisa dikeluarkan dalam waktu cepat.
Selain itu, Ibrahim menyebutkan bahwa kedua bapaslon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas tersebut mulai 6 September hingga 8 September 2024. Menurutnya, KPU Kabupaten Blitar akan memantau dan memastikan seluruh berkas yang diajukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, terutama terkait kesesuaian visi dan misi bapaslon dengan RPJPD daerah.
"Pengembalian berkas ini tidak dilakukan secara fisik, tetapi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Melalui Silon, bapaslon dapat langsung mengakses apa saja yang perlu diperbaiki dan dilengkapi," jelas Ibrahim. Selain itu, KPU juga telah menginformasikan hal ini kepada liaison officer (LO) kedua pasangan calon, agar mereka segera melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
KPU berharap kedua bapaslon bisa segera menuntaskan perbaikan berkas sesuai dengan instruksi yang diberikan...