DPRD Kota Blitar Berang Dengar Disperindag Ancam Segel Kios Dimoro
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
06 - Sep - 2024, 01:09
JATIMTIMES - Puluhan pedagang eks Jalan Mastrip yang telah diberikan kios baru di kawasan Dimoro, Kota Blitar, hingga kini masih belum menempati lokasi tersebut. Hanya enam dari 64 pedagang yang sudah menggunakan kios yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar. Kondisi ini membuat Disperindag melayangkan surat peringatan kedua kepada para pedagang yang belum menempati kios.
Menurut Hakim Sisworo, Kepala Disperindag Kota Blitar, pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi pedagang untuk mulai berjualan di kios-kios baru yang telah disediakan. Namun, hingga kini, sebagian besar pedagang belum juga beroperasi. “Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mengirimkan surat peringatan pertama. Sekarang kami kirimkan peringatan kedua. Jika peringatan ini tidak juga diindahkan, kami akan mengeluarkan surat peringatan ketiga, yang diikuti penyegelan kios,” jelas Hakim.
Baca Juga : Golkar Surabaya Sandingkan Paslon Erji dan Khofifah-Emil dalam Satu Frame Videotron
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 46 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Jika setelah surat peringatan ketiga kios masih tidak ditempati, maka kios tersebut akan dialihkan kepada pedagang lain yang telah mengajukan permohonan.
Namun, langkah tegas Disperindag tersebut mendapat tanggapan kritis dari anggota DPRD Kota Blitar, Adi Santoso. Ia menilai bahwa Disperindag seharusnya lebih bijak dalam mengambil langkah penyegelan terhadap kios-kios tersebut. Menurutnya, situasi yang dihadapi pedagang eks Jalan Mastrip saat ini sangat sulit, terutama terkait modal usaha.
“Sebetulnya para pedagang ingin sesegera mungkin menempati kios-kios di Dimoro, namun kondisi ekonomi yang sedang krisis membuat mereka belum siap. Banyak dari mereka yang terkendala modal dan belum mendapatkan dukungan finansial untuk kembali berdagang,” ujar Adi Santoso, Kamis (5/9/2024).
Adi menambahkan, para pedagang ini telah menunggu hampir tujuh tahun untuk mendapatkan kios-kios tersebut, namun saat sudah tersedia, mereka justru terhambat oleh masalah ekonomi. “Para pedagang kecil ini sangat rentan. Jika Disperindag tetap memaksakan penyegelan, itu akan menambah beban mereka. Kami di DPRD meminta agar ada koordinasi dan komunikasi yang lebih intens antara pemerintah dan para pedagang agar tidak terjadi tindakan yang merugikan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Adi menekankan bahwa Disperindag harus lebih memahami kondisi pedagang sebelum mengambil keputusan yang dapat memperburuk keadaan. “Kami tahu bahwa aturan harus ditegakkan, tapi kami juga berharap pemerintah bisa lebih peka terhadap kondisi di lapangan. Jangan asal segel, ini akan berdampak pada mata pencaharian mereka,” lanjut Adi.
Tidak hanya itu, Adi juga menyoroti ketidakseimbangan dalam penanganan masalah pedagang dengan kasus lain di Kota Blitar. Ia mencontohkan kasus Karaoke Jojo yang hingga kini masih beroperasi meskipun belum ada kesepakatan final dengan berbagai pihak terkait.
“Penanganan masalah pedagang ini berbanding terbalik dengan kasus Karaoke Jojo. Tempat itu masih beroperasi, padahal jelas-jelas belum ada kesepakatan yang dibuat antara pihak yang bersengketa. Seharusnya, Pemerintah Kota Blitar melalui Satpol PP lebih tegas dalam menegakkan aturan di kasus tersebut, sama seperti mereka bertindak tegas pada para pedagang,” ujar Adi menyoroti ketidakadilan yang terjadi.
Sementara itu, Joko Purnomo, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Pasar Disperindag Kota Blitar, menjelaskan bahwa sejak penyerahan kunci kios pada November tahun lalu, para pedagang sudah diberi fasilitas yang memadai. Pihaknya berharap kios-kios tersebut segera dimanfaatkan oleh pedagang untuk aktivitas jual beli.
Baca Juga : Seminar Nasional Unisba Blitar: Kolaborasi untuk Mengatasi Mafia Tanah dan Menjamin Kesejahteraan Masyarakat
“Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan kios-kios ini. Fasilitas seperti paving sudah terpasang dan kondisi kios juga siap digunakan. Namun, memang masih banyak yang belum membuka kiosnya. Itu sebabnya kami telah mengirimkan surat peringatan agar kios tidak dibiarkan kosong terlalu lama,” ungkap Joko.
Meski demikian, Joko juga menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan para pedagang. “Kami berharap para pedagang bisa segera beraktivitas di kios baru mereka. Kami juga siap berdialog lebih lanjut untuk mencari solusi bersama,” tegasnya.
Joko juga menjelaskan bahwa terkait operasional Karaoke Jojo, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menutup tempat tersebut. Menurutnya, keputusan penutupan harus melalui kajian lebih mendalam, terutama jika ditemukan adanya pelanggaran terkait izin operasional.
"Kita memang sudah melakukan rapat kecil untuk membahas hal ini, namun tinjauan lebih lanjut diperlukan. Jika ada pelanggaran dalam izin operasional, itu bukan kewenangan Disperindag untuk menutup. Kewenangan kami hanya pada perjanjian sewa-menyewa atau MOU," ujar Joko.
Dia menambahkan, penutupan atau penghentian operasional hanya bisa dilakukan jika ada kondisi kahar (force majeure). Namun, untuk menyatakan adanya kondisi kahar, Joko menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab Disperindag. "Ada instansi lain yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kondisi kahar terjadi atau tidak," pungkasnya.
Dengan situasi yang masih menggantung, harapan agar Disperindag dan pedagang dapat menemukan titik temu semakin besar, sehingga pedagang bisa kembali berdagang tanpa adanya ancaman penyegelan.
