Apakah Anak Tiri Bisa Dapat Warisan? Begini Penjelasan Menurut Hukum di Indonesia
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
03 - Sep - 2024, 10:06
JATIMTIMES - Pertanyaan mengenai hak waris sering kali menjadi pembicaraan yang penting, terutama ketika melibatkan situasi keluarga yang kompleks, seperti hubungan dengan anak tiri. Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah seorang anak tiri berhak mendapatkan warisan dari ayah tirinya?
Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., seorang praktisi hukum yang juga seorang notaris, pejabat lelang kelas II, dan dosen menjelaskan bahwa kasus mengenai hak waris anak tiri memang cukup sering terjadi. Melalui akun Instagramnya @nenangobrolinhukum, Nena menjelaskan lebih lanjut dengan memberikan contoh kasus nyata yang sering terjadi di masyarakat.
Baca Juga : KPU Beber Hasil Kesehatan dan Narkoba Dua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakilnya
Ia memulai penjelasannya dengan sebuah contoh kasus. "Nah, kasusnya seperti ini, jadi ada seorang bapak menikah dengan janda. Jadi janda itu sudah membawa anak," kata Nena. Dalam situasi ini, anak yang dibawa oleh sang ibu menjadi anak tiri dari bapak yang menikahinya.
Kemudian, dalam pernikahan tersebut, lahirlah seorang anak dari pasangan suami istri ini. Dengan demikian, keluarga tersebut memiliki dua anak, satu anak hasil dari perkawinan bapak dan ibu, serta satu anak tiri yang berasal dari pernikahan ibu sebelumnya.
Namun, masalah waris muncul ketika sang bapak meninggal dunia. "Lalu saat ini bapak tiri meninggal," jelas Nena, menandai awal dari situasi di mana hak waris mulai menjadi pertanyaan penting. Pada titik ini, pertanyaan besarnya adalah, apakah anak tiri tersebut berhak atas warisan dari bapak tirinya?
Menurut Nena, jawabannya adalah tidak. Anak tiri tidak memiliki hak waris terhadap harta bapak tirinya karena tidak ada hubungan darah antara anak tiri dan bapak tiri.
"Jika yang meninggal adalah bapaknya, tentunya anak tiri ini tidak memiliki hak waris terhadap harta bapak ini. Karena kan tidak ada hubungan darah dengan bapak ini," tegas Nena.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa dalam hukum waris yang berlaku di Indonesia, hubungan darah memainkan peran penting dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan warisan. Karena anak tiri tidak memiliki hubungan darah dengan bapak tirinya, ia tidak masuk dalam kategori ahli waris yang berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan bapak tirinya...