Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek Nomor Induk Kependudukan Terdaftar atau Tidak
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Sep - 2024, 07:48
JATIMTIMES - Penduduk Indonesia berkewajiban untuk memiliki NIK atau nomor identitas penduduk yang bersifat unik. NIK ini telah terhubung secara online. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Diketahui, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia melakukan pengecekan apakah NIK nya sudah terdaftar di Dukcapil atau tidak.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya