Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, BKKBN Jatim Beri Penjelasan
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Nurlayla Ratri
30 - Aug - 2024, 04:36
JATIMTIMES - Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sempat menuai polemik. Ini dikarenakan adanya ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyampaikan penjelasan terkait hal ini. Ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja tak lepas dari fenomena kehamilan tidak diinginkan (KTD).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya