Kanwil DJP Jatim I Mulai Geber Edukasi Coretax System ke Wajib Pajak Strategis
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
27 - Aug - 2024, 07:18
JATIMTIMES - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) mulai menggelar edukasi mengenai Coretax System kepada wajib pajak strategis pada, Selasa (27/8/2024). Diseminasi Coretax System ini direncanakan berlangsung hingga November 2024
Pada kegiatan perdana hari ini, acara berlangsung di Ruang Penyuluhan Lantai 8 Kanwil DJP Jatim I. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jatim I Sugeng Pamilu Karyawan membuka kegiatan tersebut, mewakili Kakanwil Sigit Danang Joyo.
Baca Juga : Pastikan Kesiapsiagaan Pilkada di Kota Malang, Komisi A DPRD Jatim Kunjungi Mapolresta Malang Kota
Dalam kesempatan itu, Sugeng Pamilu Karyawan menjelaskan, nantinya diseminasi Coretax System meliputi sesi edukasi yang diadakan setiap dua hari sekali. Setiap sesi akan melibatkan 20 wajib pajak strategis yang diharapkan akan mendapatkan pemahaman mendalam Coretax, termasuk pengenalan antarmuka pengguna (user interface) dan tata cara penggunaan sistem tersebut.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. "Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax," jelasnya.
Coretax menyediakan layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajlb pajak.
Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view). Sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, serta menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.
Pada kegiatan ini, Coretax System diperkenalkan sebagai solusi untuk memudahkan dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak yang diundang dalam sesi hari ini, langsung mempraktikkan penggunaan Coretax System dalam proses bisnis mereka, dengan pendampingan interaktif dari tim edukator Coretax Kanwil DJP Jawa Timur I.
“Kami sangat mengharapkan masukan dari Bapak/Ibu setelah menerima edukasi ini...