Panduan Buat Pelamar CPNS Agar Lolos Seleksi, Hindari Hal-Hal Ini
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
26 - Aug - 2024, 09:29
JATIMTIMES - Seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) kerap dinanti oleh masyarakat. Proses seleksi ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni untuk CPNS dan PPPK.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap.
Baca Juga : Service Advisor Perwakilan MPM Honda Jatim Terbaik di Technical Skill Contest 2024
Biasanya, seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Khusus CPNS, pendaftaran telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Seluruh masyarakat bisa mengikuti apabila memenuhi syarat yakni berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Pada tahun 2024 ini, pemerintah membuka sebanyak 250.407 formasi yang terdiri dari 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.
Adapun pendaftaran bisa dilakukan secara Online melalui link resmi SSCASN, yakni sscasn.bkn.go.id.
Namun tahukah sobat JatimTimes jika ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan calon pelamar saat melakukan pendaftaran seleksi CPNS.
Dilansir dari akun Instagram @peruri.indonesia, berikut ini merupakan hal-hal yang tidak boleh dilakukan pelamar CPNS:
1. Mengabaikan Petunjuk Pendaftaran
Hal pertama yang tidak boleh dilakukan calon pelamar adalah mengabaikan petunjuk pendaftaran.
Pasalnya, banyak pelamar yang tidak membaca petunjuk dengan teliti, sehingga melewatkan langkah-langkah penting.
Oleh karena itu, pastikan untuk membaca dan mengikuti semua petunjuk pendaftaran yang ada.
2. Dokumen Tidak Lengkap atau Salah
Hal kedua yang tidak boleh dilakukan calon pelamar adalah tidak melengkapi dokumen dan melampirkan dokumen yang salah.
Kedua hal tersebut bisa menjadi penyebab kegagalan pendaftaran.
Oleh karena itu, sebaiknya periksa kembali dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum mengirimkan aplikasi.
3. Tidak Memperhatikan Format Dokumen
Baca Juga : Baca Selengkapnya