KPU Kabupaten Malang Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Berikut Syaratnya
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
25 - Aug - 2024, 07:15
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, bahwa pengumuman resmi tersebut dengan nomor: 434/PL.02.2-Pu/3507/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malang tahun 2024
Baca Juga : Peru Gandeng Pemprov Jatim Jajaki Kerja Sama Perdagangan dan Investasi
Pihaknya menyebut, bahwa pengumuman resmi ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pria yang akrab disapa Dika ini menyebutkan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1825 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 terdapat persyaratan persentase perolehan suara sah.
"Menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5 persen dari 1.532.873 suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Malang Tahun 2024 yaitu sejumlah 99.637," ujar Dika dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).
Untuk waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malang tahun 2024 dilakukan mulai hari Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024). Khusus untuk hari Selasa dan Rabu, pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan khusus hari Kamis dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Setidaknya terdapat 24 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malang tahun 2024. Yakni kandidat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat...