Kelompok Orang yang Tidak Bisa Mendaftar CPNS, Siapa Saja?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
25 - Aug - 2024, 05:26
JATIMTIMES - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini telah dibuka pada Selasa (20/8) dan berlangsung hingga Jumat (6/9).
Masyarakat umum dapat mendaftarkan diri pada seleksi calon pegawai ini. Tetapi, tak semua orang ternyata bisa mendaftarkan diri pada seleksi CPNS.
Baca Juga : Alasan Mas Ibin Pilih Elim Tyu Samba: Perempuan Muda Berprestasi dan Representasi Milenial
Perlu diketahui, syarat untuk mendaftar sebagai pegawai negeri telah diatur dalam pasal Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam pasal tersebut telah dijelaskan jika pendaftar yang tidak memenuhi syarat pada pasal tersebut diatas tidak dapat mendaftar sebagai PNS.
Berikut ini kelompok yang tidak bisa mendaftar menjadi PNS:
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun ketika melamar
3. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
4. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
6. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Syarat umum pendaftaran CPNS 2024
Baca Juga : Baca Selengkapnya