PKS Kota Malang Tunggu Instruksi DPP Soal Putusan MK
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
25 - Aug - 2024, 10:37
JATIMTIMES - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang masih menunggu instruksi dari dewan pimpinan pusat (DPP) terkait gelaran Pemilihan Daerah (Pilkada) di Kota Malang. Terutama berkaitan dengan Putusan MK nomor 60 tentang ambang batas bagi partai politik (parpol) untuk dapat mengusung calon kepala daerah (cakada).
Menurut Sekretaris DPD PKS Kota Malang, Trio Agus Purwono, putusan MK tersebut terbilang berpotensi merubah konstelasi politik yang sudah terpetakan di Kota Malang. Meskipun, tokoh-tokoh yang muncul disebut sudah semakin jelas terkait kendaraan politik yang akan digunakan dalam Pilkada.
Baca Juga : Parade Tari Tradisi Semarakkan Peringatan HUT RI di Bunulrejo
"Saya hari ini bilang begini bisa saja besok berubah. Selama belum ada penyerahan SK, semua bisa terjadi," ujar Trio.
Hanya saja, untuk Pilkada Kota Malang, PKS memastikan diri bahwa akan ada kader internalnya yang diusung. Baik sebagai calon wali kota maupun calon wakil wali kota. Hal itu tentunya karena tak ingin menyia-nyiakan kursi DPRD Kota Malang yang telah diperoleh. Namun untuk kepastiannya, pihaknya masih belum dapat menyampaikan secara terbuka.
"Paska putusan MK membuat tatanannya menjadi berubah. Artinya memungkinkan PKS untuk mengajukan sendiri," Imbuh Trio.
Sedangkan untuk peluang koalisi, lanjut Trio, hal itu juga masih belum dapat dipastikan seutuhnya. Sebab sampai saat ini, parpol di Kota Malang juga masih belum ada yang telah memastikan manuver politiknya dalam menjaring koalisi.
"Golkar belum, PDI belum. Siapa tahu besok kami (PKS) koalisi dengan PDI, Gerindra, Golkar juga bisa. Artinya walaupun mendekati 4-5 hari tetap cair. Berangkat sendiri juga bisa kalau akhirnya 2-2 nya kader sendirikan bisa yang penting ada yang milih," terang Trio.
Baca Juga : Sempat Digadang Bakal Lawan Kotak Kosong, Gus Fawait Dukung Putusan MK
Sebagai informasi, saat ini di Kota Malang baru hanya Partai Demokrat dan PKB yang telah mengunci rekomnya untuk Pilkada Kota Malang. Di mana dalam hal ini, dua parpol itu telah bersepakat untuk mengusung mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton dan Dimyati Ayatullah.
Sedangkan dalam putusan MK nomor 60, memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, mereka harus mendapatkan minimal jumlah suara sah tertentu dalam Pemilu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
