Bisakah Peserta CPNS Mendaftar PPPK dalam Waktu yang Sama? Ini Jawabannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
23 - Aug - 2024, 07:17
JATIMTIMES - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN dibagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK.
Baca Juga : Ajak Media Kolaborasi Sukseskan Pilkada 2024, KPU Jember Gelar Media Gathering
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Biasanya seleksi CPNS dan PPPK dilakukan dalam waktu berdekatan. Lantas apakah pelamar CPNS boleh ikut mendaftar seleksi PPPK agar mendapat kesempatan diterima lebih besar?
Melansir akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, pelamar tidak bisa mendaftar CASN dan PPPK secara bersamaan.
"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK, pada periode tahun anggaran yang sama," demikian tulis BKN, dikutip Jumat (23/8/2024).
Meski begitu, PPPK diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS apabila memenuhi syarat. Sedangkan yang sudah mengabdi kepada negara sebagai PPPK selama 1 tahun, maka bisa mengikuti pendaftaran CPNS tanpa mengundurkan diri.
Dengan demikian, maka PPPK yang tidak lolos untuk menjadi PNS masih bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.
Berikut syarat daftar CPNS yang harus dipenuhi PPPK:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Baca Juga : Baca Selengkapnya